Advertisement

Promo Desember

Lurah Caturtunggal Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani & Sunartono
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:57 WIB
Sunartono
Lurah Caturtunggal Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman (mengenakan rompi merah) saat ditahan Kejati DIY, Rabu (17/5/2023). - Harian Jogja/Stefani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. Terbaru Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Jogja pada Rabu (17/5/2023).

Agus dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan di lahan tanah kas desa hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp2,9 miliar. Kasus ini bergulir sebagai bagian dari mafia tanah kas desa di wilayah DIY.

Advertisement

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

BACA JUGA : 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya AS ini diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.

“Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023) sore.

BACA JUGA : Korban Mafia Tanah di Jogja Minta Pemda DIY Jangan

Ia menambahkan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat 1 KUHAP sehingga segera dilakukan penetapan tersangka.

“Selanjutnya AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY tertanggal 17 Mei dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni di Rutan Kelas IIA Jogja,” ujarnya.

Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robinson yang lebih dahulu ditahan. Alasan penetapan tersangka, karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh PT DPS agar sesuai dengan peruntukannya di lahan tanah kas desa.

Selain itu perbuatan tersangka AS (Agus Santoso) bersama dengan RS (Robinson) telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Jumlah kerugian ini meningkat dari rilisnya sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejaksaan Tinggi DIY Panggil

“Tersangka AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo Bertekad Hentikan Impor Beras di 2025

News
| Selasa, 10 Desember 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Harmonisasi Ketoprak, Wayang, dan Tari dalam Ampak-Ampak ing Panolan

Wisata
| Senin, 09 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement