HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi.
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS, 33, terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hingga Rabu (10/5/2023) telah memanggil 40 saksi.
“Terkait dengan mafia tanah dengan tersangka RS, saksi yang sudah dipanggil ada 40 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kapanewon dan desa, serta ahli,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwanta, Kamis (11/5/2023).
Dia pun menyampaikan hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Sehingga dia tidak dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan unsur pemerintah dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Siap-siap, Taman Parkir Pasar Argosari Gunungkidul Bakal Ditata, Segini Anggarannya
“Untuk ada atau tidaknya keterlibatan unsur pemerintah, ini masih dalam proses penyidikan sehingga masih dalam pendalaman," katanya.
Terkait dengan nasib penghuni perumahan di tanah kas desa, dia mengatakan mereka masih tinggal di sana.
Saat ini, tersangka mafia tanah kas desa, RS masih dalam penahanan untuk proses penyidikan. “Penahanan tergantung kebutuhan dalam tingkat penyidikan, kalau penyidikan belum selesai, pasti diperpanjang penahanannya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa selama ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan tanah kas desa, Sultan menyampaikan Pemda DIY tengah membahas perubahan aturan tersebut.
“Ya kami akan mengubah Surat Keputusan [SK] Gubernurnya [Pergub No. 34/2017] . Sekarang baru dalam proses [perubahan Pergub No.34/2017],” katanya di kompleks Kepatihan, Kamis.
Menurut Sultan, pemerintah kalurahan seharusnya dapat mengetahui terkait adanya praktik mafia tanah kas desa di wilayahnya. Meski begitu, Sultan menyerahkan kasus penyalahgunaan tanah kas desa pada proses hukum.
“Kelurahan yo mestinya mengerti [adanya praktik mafia tanah kas desa]. Tapi kami menuntutnya bukan ke kalurahan, [yang dituntut] yang menggunakan. Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak kan proses di pengadilan, di kepolisian. Siapa yang terlibat, yang melibatkan diri, kan dari situ [proses hukum]. Tapi arahnya ke perusahaan [pengguna TKD yang disalahgunakan], bukan lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Harga emas Antam di Pegadaian pada Senin 10 Agustus 2026 naik Rp42.000. Emas 1 gram kini dijual Rp2,798 juta dengan buyback Rp2,49 juta.
Jadwal pelayanan SIM Satlantas Polresta Sleman Agustus 2026 di Satpas, MPP Sleman, Bus SIM Keliling SCH, hingga SIMMADE Cangkringan dan Pakem.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin (10/8/2026).
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin 10 Agustus 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.