Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejaksaan Tinggi DIY Panggil 40 Saksi, Siapa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS, 33, terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hingga Rabu (10/5/2023) telah memanggil 40 saksi.
“Terkait dengan mafia tanah dengan tersangka RS, saksi yang sudah dipanggil ada 40 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kapanewon dan desa, serta ahli,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwanta, Kamis (11/5/2023).
Advertisement
Dia pun menyampaikan hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Sehingga dia tidak dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan unsur pemerintah dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Siap-siap, Taman Parkir Pasar Argosari Gunungkidul Bakal Ditata, Segini Anggarannya
“Untuk ada atau tidaknya keterlibatan unsur pemerintah, ini masih dalam proses penyidikan sehingga masih dalam pendalaman," katanya.
Terkait dengan nasib penghuni perumahan di tanah kas desa, dia mengatakan mereka masih tinggal di sana.
Saat ini, tersangka mafia tanah kas desa, RS masih dalam penahanan untuk proses penyidikan. “Penahanan tergantung kebutuhan dalam tingkat penyidikan, kalau penyidikan belum selesai, pasti diperpanjang penahanannya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa selama ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan tanah kas desa, Sultan menyampaikan Pemda DIY tengah membahas perubahan aturan tersebut.
“Ya kami akan mengubah Surat Keputusan [SK] Gubernurnya [Pergub No. 34/2017] . Sekarang baru dalam proses [perubahan Pergub No.34/2017],” katanya di kompleks Kepatihan, Kamis.
Menurut Sultan, pemerintah kalurahan seharusnya dapat mengetahui terkait adanya praktik mafia tanah kas desa di wilayahnya. Meski begitu, Sultan menyerahkan kasus penyalahgunaan tanah kas desa pada proses hukum.
“Kelurahan yo mestinya mengerti [adanya praktik mafia tanah kas desa]. Tapi kami menuntutnya bukan ke kalurahan, [yang dituntut] yang menggunakan. Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak kan proses di pengadilan, di kepolisian. Siapa yang terlibat, yang melibatkan diri, kan dari situ [proses hukum]. Tapi arahnya ke perusahaan [pengguna TKD yang disalahgunakan], bukan lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi
- Jaringan Omah Jaga Warga di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement