Advertisement

Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Yosef Leon
Jum'at, 11 Juli 2025 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Lurah Srimulyo, Wajiran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk usaha restoran di kawasan Bukit Bintang, Piyungan, Bantul. 

Ia membantah tuduhan korupsi dan menyatakan justru berupaya menyesuaikan kebijakan lama dengan regulasi baru dari Gubernur DIY.

Advertisement

Wajiran menjelaskan bahwa usaha Hotel dan Resto Bukit Indah telah berdiri sejak era 1990-an dan mengantongi izin lengkap pada 2002 dari Pemkab Bantul, sesuai aturan saat itu. 

Saat ia menjabat lurah pada 2013, Wajiran mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru, yakni kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011.

"Saya ini malah menyesuaikan aturan Gubernur, bukan melanggar. Perjanjian saya buat baru, dengan masa sewa maksimal 20 tahun dan harga disesuaikan. Izin gubernur pun diurus, tapi mentok di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY karena lokasi disebut zona merah," ujar Wajiran, Jumat (11/7/2025). 

Ia mengklaim sejak izin tersendat di dinas provinsi pada 2015, tidak ada langkah resmi dari instansi terkait untuk menutup usaha tersebut. 

Bahkan, dirinya mengaku tak punya kewenangan untuk eksekusi meski dinas terkait sudah menginstruksikan agar usaha tersebut ditutup. 

"Kalau saya nutup, saya bisa salah. Itu kan izinnya dari bupati, bukan dari kelurahan. Saya enggak punya pasukan. Linmas saja enggak digaji, mau disuruh bongkar bangunan, ya enggak mau," ujarnya.

Wajiran juga menolak tuduhan korupsi, ia menyebut hasil sewa TKD dipakai membangun pendopo balai desa dan rumah gamelan yang mendapat bantuan gamelan dari Gubernur DIY. "Semua uang masuk ke kas desa. Tidak ada yang ke kantong pribadi," jelasnya. 

BACA JUGA: 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan

Sementara itu, proses hukum terhadap Wajiran masih berjalan. Ia berharap kasus ini bisa dibuka secara terang di pengadilan. “Saya siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Justru saya ingin kasus ini tuntas, bukan menggantung,” kata Wajiran.

Panewu Piyungan, Muhammad Baried membenarkan ada pelanggaran karena penggunaan TKD tanpa izin dari Gubernur DIY dan Kraton Jogja. "Meskipun uang masuk ke kas desa, tapi izinnya tidak ada. Itu pelanggaran," ujarnya.

Ia menyebut pada Selasa (8/7/2025) lalu pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan kepada Pemkab Bantul terkait status tersangka Wajiran. "Mungkin tiga hari dari surat masuk akan ditetapkan lurah baru dari Pemkab Bantul untuk sementara waktu," ungkapnya. 

Pemkab Bantul pun telah mengajukan pemberhentian sementara Wajiran ke Bupati. “SK sudah diajukan, pelaksana harian akan diisi oleh Pak Carik. Karena ini kasus dugaan korupsi, kami tidak memberikan pendampingan hukum,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bantul, Hermawan Setiaji.

Hermawan menyatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lurah. "TKD tidak bisa dimanfaatkan sembarangan. Harus ada izin dari Gubernur dan Keraton. Jangan ambil jalan pintas."

Penyelidikan terhadap Wajiran dilakukan oleh kepolisian berdasarkan temuan internal, bukan laporan warga. Kini, Pemkab dan Kapanewon Piyungan memastikan pengawasan pemanfaatan TKD akan diperketat sesuai regulasi terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement