Advertisement

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Begini Isi Perjanjian Kalurahan Caturtunggal dan PT DPS

Triyo Handoko
Senin, 12 Juni 2023 - 15:22 WIB
Budi Cahyana
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Begini Isi Perjanjian Kalurahan Caturtunggal dan PT DPS Persidangan mafia tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja dengan terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perjanjian antara Kalurahan Caturtunggal dan PT Deztama Putri Sentosa (DPS) atas penggunaan tanah kas desa yang diteken pada 2015 silam terungkap. Perjanjian diungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023).

Perjanjian tersebut dijalin Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan mantan Direktur PT DPS Denizar Rahman Pratama. Perjanjian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Caturtunggal No.58/KPTS/XII/2015 yang ditandatangani pada 28 Desember 2015. Setidaknya ada empat poin dalam keputusan tersebut, yaitu:

Advertisement

  1. Keputusan Kepala Desa Caturtunggal tentang Penyewaan Tanah Kas Desa Caturtunggal oleh PT DPS untuk area singgah hijau.
  2. Tanah yang dimaksud terletak di wilayah Padukuhan Nologaten, Desa Caturtunggal, Persil I Klas DL III seluas 5.000 meter persegi dari keseluruhan 13.675 meter persegi.
  3. Jangka waktu sewa adalah selama 20 tahun dan akan ditinjau kembali sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
  4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penyewaan ini menjadi beban dan tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum keputusan tersebut dijalankan pada 22 Desember 2015, PT DPS mengadakan sosialisasi dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Keputusan penyewaan tanah kas desa tersebut juga sudah melalui rapat pleno antara kalurahan dan Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal.

Kemudian, pada 2017 PT DPS mengalami kesulitan finansial untuk mengembangkan proyek singgah hijau tersebut. “Akhirnya saksi Denizar Rahman Pratama mengalihkan kepemilikan perusahaan kepada terdakwa Robinson Saalino. Selanjutnya terdakwa menjadi Direktur PT Deztama Putri Sentosa,” kata jaksa.

Saat dipegang Robinson, PT DPS memperluas proyeknya dan menguba rencana pengambangan tanah kas desa itu. “Terdakwa telah memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan seng dan menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persegi sehingga yang seharusnya 5.000 m2 menjadi luas 16.215 meter persegi,”ujar JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rabu Biru Foundation dan InJourney Kolaborasi Sukseskan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Drone

News
| Selasa, 03 Desember 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement