Advertisement

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai 12 Juni 2023

Anisatul Umah
Selasa, 13 Juni 2023 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai 12 Juni 2023 Para penumpang menaiki Kereta Api (KA) Bandara YIA - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mulai 12 Juni 2023 kemarin, penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker selama perjalanan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta telah mengizinkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal untuk bebas tidak menggunakan masker.

Advertisement

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. (Anisatul Umah).

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyampaikan penumpang boleh tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat, tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19," ucapnya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (13/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Investasi Asing di IKN Terus Digenjot, Mulai Finlandia, AS Hingga Korsel

News
| Minggu, 24 September 2023, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir

Wisata
| Sabtu, 23 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement