LPSK Tetapkan Restitusi Korban David Ozora Senilai Lebih Rp100 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah menetapkan nilai restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dengan nominal yang diajukan mencapai Rp100 miliar. Restitusi Ini telah diajukan LPSK kepada jaksa.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menuturkan LPSK telah menghitung nilai restitusi dalam kasus ini. Menurut Hasto nilai restitusi pada kasus ini begitu besar lantaran banyaknya biaya dalam penanganan medis korban.
Advertisement
"Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Karena ini biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti kedepannya, juga kerugian-kerugian lain," ungkapnya di sela-sela kegiatan Diseminasi Tugas Dan Wewenang LPSK dalam Fasilitasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di DIY Rabu (14/6/2023) di Hotel Royal Ambarukmo.
BACA JUGA : Saksi di Bawah Umur, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan Tertutup
Restitusi tersebut menurut keterangan Hasto telah diajukan ke jaksa agar dimasukkan dalam tuntutan. Hanya saja yang kini menjadi persoalan ialah harta orang tua Mario Dandy yang kini disita oleh negara.
"Kami sudah ajukan ke Jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, hartanya orang tua Dandy ini kan disita oleh negara, ini bagaimana ini. Kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk menutup restitusi ini," katanya.
Koordinasi lebih lanjut dijelaskan Hasto akan dilakukan untuk menyisir kira-kira harta yang mana yang bisa dipakai oleh pelaku untuk mengganti kerugian kepada korban. "Tapi itu harus diputuskan oleh hakim," tegasnya.
"Taksiran lebih Rp100 miliar. Yang banyak pemulihan medis, karena ini gangguan medisnya kan serius benar dan berjangka panjang," tambahnya.
BACA JUGA : KPAI: Belum Ada Permintaan Perlindungan dari Pacar Mario
Hasto menegaskan nilai restitusi Rp100 miliar ini juga termasuk potensi pemulihan medis yang akan dilalui korban nantinya. "Sampai nanti potensial, kan dia harus pemulihan medisnya itu sangat serius," ujarnya.
"Koordinasi juga dengan KPK, apakah sita aset itu ketimbang disita untuk negara, bisa juga dipakai untuk membayar restitusi. Mestinya kita berpikirnya holistik begitu ya, karena korban itu adalah entitas yang paling menderita di dalam suatu perkara pidana. Jadi perhatian negara harus menjadi lebih pada para korban ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement