Advertisement
Ribuan Perawat di Jogja Kebingungan Mendapat Izin setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jogja kecewa atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang baru disahkan. Kekecewaan tersebut lantaran aspirasi yang mereka sampaikan tidak diakomodasi pemerintah dalam perancangan undang-undang tersebut.
Masalah serius yang dihadapi perawat di Jogja setelah Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan disahkan adalah izin praktik. “Anggota kami ada 4.000 orang, sebagian kini surat tanda registrasinya [STR] akan habis masa berlakunya, sedangkan di undang-undang baru ini tidak jelas mengaturnya, jadi mereka kebingungan sekarang,” kata Ketua PPNI Jogja, Subworo, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
Subworo menjelaskan sebelum adanya undang-undang baru ini, STR diurus oleh organisasinya dengan masa berlaku lima tahun. “Kami yang memberikan rekomendasi, sebelum mendapat rekomendasi STR para perawat ini harus memenuhi penilaian yang ada di mana penilaiannya ini jadi indikator kelayakan mendapat izin lagi atau tidak. Sekarang berlaku seumur hidup, lalu pengawasannya seperti apa belum diatur lebih jelas, ini juga bikin bingung,” kata dia.
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
Pengawasan perizinan praktik perawat jadi aspirasi yang sudah disampaikan PPNI Jogja ke pemerintah, jelas Subworo, tapi sama sekali tak diperhatikan. “Tak ada aspirasi kami yang diterima, ini yang bikin kecewa. Kami bingung juga dengan peraturan baru ini sekarang, tapi kami akan terus mendampingi para perawat yang izinnya kan habis dalam waktu dekat,” katanya.
Subworo berharap peraturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Kesehatan ini dapat mengakomodasi aspirasinya. “Sekarang tinggal kami nunggu peraturan turunannya, realistis saja kami meskipun kecewa menerima juga karena tekad kami memang mengabdi ke masyarakat,” ujarnya.
PPNI Pusat, jelas Subworo, akan menggugat Undang-Undang Omnibus Kesehatan tersebut. “Infonya dari Pusat akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi detailnya seperti apa kami belum tahu. Terpenting bagi kami bagaimana perawat ini dalam perizinan dapat diawasi semata-mata untuk masyarakat agar tidak ada malpraktik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelar Pertemuan Tertutup, Prabowo Minta Masukan SBY Sebelum Dilantik Jadi Presiden RI
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman vs Arema: Tim Super Elang Jawa Mewaspadai Kecepatan Singo Edan
- KISAH INSPIRATIF: Stirofoam Bekas Ubah Nasib Badari
- Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 19 September 2024, Cek Lokasinya!
- Hari Ini Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten
- Unjaya Kukuhkan 674 Mahasiswa Baru Usai Latihan Bela Negara di Akademi Militer Magelang
Advertisement
Advertisement