Advertisement

Polemik KPK Khilaf, Anggota DPD RI: Tegakkan Hukum Sampai Tuntas

Bernadheta Dian Saraswati
Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polemik KPK Khilaf, Anggota DPD RI: Tegakkan Hukum Sampai Tuntas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A ikut menanggapi masalah KPK khilaf hingga minta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan kasus suap - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai harus melanjutkan proses hukum yang melibatkan perwira TNI di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sampai tuntas. Pasca penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan korupsi, sempat ada pengakuan KPK khilaf dan akhirnya minta maaf. 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (29/7/2023) mengatakan bahwa secara prosedur, penetapan tersebut tidak ada yang cacat.

Advertisement

“Penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK sudah sesuai prosedur dan harus didukung sepenuhnya. Oleh sebab itu, KPK harus melanjutkan proses penegakan hukum ini sampai tuntas,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (29/07/2023).

Apalagi, menurutnya, kasus ini masuk dalam ranah pidana umum, bukan ranah pidana militer. Pasalnya, kasus yang menimpa Kabasarnas ini merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp88,3 miliar.

“Yang namanya prajurit itu, harus tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran militer, tetapi harus tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum. Kasus ini tindak pidana korupsi yang masuk dalam ranah peradilan umum atau tipikor, sehingga proses hukumnya tidak menggunakan mekanisme pidana militer, melainkan menggunakan mekanisme hukum pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi,” jelas anggota Komite I DPD RI tersebut.

Baca juga: ASN Bantul Tidak Memilah Sampah Bisa Nggak Naik Pangkat, Bupati: Buat Contoh Masyarakat

Di sisi lain, Gus Hilmy melihat ada ketidakberesan di tubuh KPK. Permintaan maaf pimpinan KPK  kepada Puspom TNI hingga menyebut KPK khilaf dianggapnya sebagai sikap yang bertentangan dengan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi.

“Tindakan Pimpinan KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI dan menyalahkan penyidik merupakan unprofessional manner serta menunjukkan adanya ketidakberesan bekerja menangani persoalan korupsi di semua lini. Nyali ciut pimpinan KPK bertentangan dengan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini telah dan sedang terus bangsa ini lakukan. Kita tentu masih ingat kasus cicak vs buaya, dan rakyat berada di barisan KPK,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga produk reformasi yang memiliki mandat memberantas korupsi. Selain itu, Gus Hilmy mengajak semua kalangan masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di semua instansi.

KPK menurutnya adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilindungi oleh Undang-Undang KPK. Dengan UU KPK itulah keberadannya bersifat lex spesialis dibandingkan Undang-Undang lainnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Tidak boleh ada diskriminasi tindakan kepada institusi tertentu, selama itu dalam koridor perang terhadap korupsi.

"Oleh sebab itu, persoalan ini harus diusut sampai tuntas serta dikawal bersama. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap semua institusi. Kalau masih ada dua payung hukum tentang pemberantasan korupsi, itu menunjukkan kita tidak benar-benar niat menuntaskan perang terhadap korupsi,” pungkas dia. 

Sebelumnya, lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas. Ada pengakuan bahwa KPK khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. "Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus [Korupsi] KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," ujar koalisi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Sebut Ada 29 Perusahaan Singapura Berinvestasi di IKN

News
| Senin, 29 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement