Advertisement
Penyalahgunaan TKD, Satpol PP Baru Temukan 8 dari 25 Properti Milik Robinson

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah menemukan 8 dari 25 properti milik Robinson Saalino, salah satu terdakwa penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman. Hingga saat ini, Satpol PP DIY terus berupaya menemukan properti lainnya.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan properti lain yang diduga milik Robinson. Saat ini menurut Noviar, pihaknya tengah bersurat dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinas PTR) Kabupaten Sleman untuk dapat menelusuri sisa properti lain yang belum ditemukan.
Advertisement
“Kami masih mengumpulkan bukti yang lain. Kami sudah bersurat dengan Dinas PTR untuk meminta data-datanya, data-data pelanggaran terutama pelanggaran terutama milik Robinson Saalino,” katanya.
Dari laporan masyarakat yang diterimanya, Noviar menduga ada sekitar 25 properti milik Robinson yang diduga terkait penyalahgunaan tanah kas desa.
Baca juga: Sudah Ada 9 Depo Sudah Dibuka, Pemkot Duga Pembuang Sampah Juga dari Warga Luar Jogja
“Kami baru menemukan delapan, tetapi informasinya ada 25. Sisanya belum ketemu dimana letaknya, yang tahu Dinas PTR, baru kami minta,” katanya.
Sampai saat ini menurut Noviar delapan properti ilegal milik Robinson tersebut telah dilakukan penyegelan. Properti tersebut terdiri dari perumahan dan kos yang terletak di Caturtunggal, Condongcatur, Candibinangun, Maguwoharjo dan Wedomartani.
Menurut Noviar pihaknya tengah fokus menelusuri properti milik Robinson, sehingga minggu depan pihaknya belum merencanakan melakukan penyegelan di lokasi lainnya. “Kita clearkan satu persatu baru kita bergerak ke yang lain,” katanya.
Laporan Terus Masuk
Sementara sampai saat ini menurut Noviar pihaknya terus menerima laporan terkait penyalahgunaan TKD di DIY. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan, dan didominasi ada di Sleman, Gunungkidul dan Bantul. “[Aduan] masih ada, ada yang datang kesini, via whatsapp, pakai surat juga ada,” katanya.
Menurut Noviar pengawasan pemanfaatan TKD yang dilakukan Satpol PP DIY selama ini berlandaskan Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ke depan menurut Noviar dalam revisi Pergub No.34/2017 tentang Tanah Desa kewenangan pengawasan pemanfaatan tanah desa akan menjadi kewenangan beberapa pihak terkait, termasuk Satpol PP. Setelah Pergub tersebut ditetapkan, maka Noviar memastikan akan segera mengatur SOP pengawasannya. “Kami belum tahu persis karena Pergubnya belum dikeluarkan, nanti akan kita susun SOPnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pekerja di Bantul Kena PHK di Awal 2025, Disnakertrans Sebut Terpengaruh Kebijakan Trump
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Sabtu 10 Mei 2025
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
- Rute, Tarif dan Cara Beli Tiket Trans Jogja
Advertisement