Advertisement
DLH Bantul Ingatkan Kalurahan Harus Izin Jika Pakai Tanah Kas Desa untuk Pembuangan Sampah
Kalurahan di Bantul yang ingin memanfaatkan tanah kas desa untuk tempat pembuangan sampah harus izin Kraton dan Pemda DIY. - Ilustrasi sampah - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, Bantul—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mengingatkan kalurahan yang ingin menggunakan tanah kas desa untuk tempat pembuangan sampah (TPS), harus mendapatkan izin dari Kasultanan (Kraton) Ngogyakarta Hadiningrat dan Pemda DIY.
Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho izin serupa juga berlaku pada pemanfaatan Sultan Grond (SG).
Advertisement
“Jadi kalau kemarin kami pernah mengikuti Zoom [pertemuan online] dengan GKR Mangkubumi [Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat], kalau ingin memanfaatkan lahan [TKD dan SG] disampaikan titiknya mana, disampaikan ke Kasultanan atau Pemprov [Pemda DIY]," ujarnya, Senin (14/8/2023).
BACA JUGA: Bantul Ikut Topang Pasokan Pangan Jogja
DLH Bantul meminta kalurahan untuk mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku. Tak cuma itu, kalurahan juga harus memperhatikan letak pemanfaatan lahan untuk pembuangan sampah, diupayakan lahan (tanah kas desa dan SG) tidak produktif dan tata ruang tidak merugikan warga.
"Ini kan alih fungsi lahan [tanah kas desa atau SG], idealnya yang jangan sampai pakai lahan produktif kan," katanya.
Dalam kondisi darurat sampah, Ari menyampaikan kalurahan yang ingin memanfaatkan lahan tanah kas desa maupun SG untuk membuat jugangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



