Advertisement
Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman, Heru Prastiyo Divonis Mati

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Sleman, Heru Prastiyo, Rabu (30/8/2023). Heru dinilai bersalah dan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Ayu Indraswari, 34, pada Maret lalu.
Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Aminuddin, di PN Sleman, Rabu (30/8/2023) itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Adapun Heru sendiri menghadiri sidang secara daring dari Lapas Cebongan.
Advertisement
BACA JUGA : Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan, hukuman pidana mati," kata Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar terpidana tetap ditahan. Majelis hakim juga menyatakan agar dua buah jam tangan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
"untuk barang bukti Honda Scoopy dikembalikan kepada Heri Prasetyo yang dalam hal ini ayah korban," lanjut Aminuddin.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu sepekan kepada terdakwa melakukan banding, menerima, atau pikir-pikir.
Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengaku akan berdiskusi untuk menetukan langkah selanjutnya. Apakah nantinya, Heru Prastiyo, menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Sleman Tidak Lakukan Penelitian LGBT
"Kami diberikan waktu 7 hari. Kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Sri Karyani.
Sedangkan, ayah korban, Heri Prasetyo mengaku sejak awal persidangan menghendaki agar terdakwa mendapatkan hukuman mati. Sebab, apa yang dilakukan oleh terdakwa dinilai kejam. "Iya, sesuai dengan keinginan saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement