Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menjatuhkan vonis kepada Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus mutilasi di penginapan Pakem, Rabu (28/8/2023).
Heru, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya, telah dituntut hukuman pidana mati karena dinilai melanggar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Advertisement
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Sleman Tidak Lakukan Penelitian LGBT
"Ya, sidang putusan [vonis] dijadwalkan digelar Rabu (30/8/2023)," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Cahyono belum bisa memastikan apakah nantinya sidang benar-benar digelar. Sebab, persidangan dihelat sesuai dengan keputusan dari majelis hakim yang bertugas.
"Apakah nanti ditunda atau tidak, semua tergantung majelis hakim. Sesuai jadwal memang digelar Rabu (30/8/2023)," sambung Cahyono.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani membenarkan perihal sidang putusan atas kliennya yang digelar Rabu (30/8/2023). Ia berharap agar kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Selain itu, terdakwa juga telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Dalam pembacaan pledoi, Heru mengaku belum pernah dihukum maupun berurusan dengan Kepolisian atau residivis. Ia juga mengaku kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun selama menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Untuk itu kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Kami berharap klien kami mendapatkan hukuman yang ringan atas perbuatannya," harap Sri Karyani.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan), pada Selasa (16/8/2023). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.
BACA JUGA : Kasus Mutilasi Sleman, Rekonstruksi Mengungkap 49 Adegan Ada Lakban dan Kresek
JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Aminudin, mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.
"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement