Advertisement

Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Jumali
Senin, 28 Agustus 2023 - 13:27 WIB
Sunartono
Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menjatuhkan vonis kepada Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus mutilasi di penginapan Pakem, Rabu (28/8/2023).

Heru, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya, telah dituntut hukuman pidana mati karena dinilai melanggar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.

Advertisement

BACA JUGA : Korban Mutilasi di Sleman Tidak Lakukan Penelitian LGBT

"Ya, sidang putusan [vonis] dijadwalkan digelar Rabu (30/8/2023)," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Meski demikian, Cahyono belum bisa memastikan apakah nantinya sidang benar-benar digelar. Sebab, persidangan dihelat sesuai dengan keputusan dari majelis hakim yang bertugas.

"Apakah nanti ditunda atau tidak, semua tergantung majelis hakim. Sesuai jadwal memang digelar Rabu (30/8/2023)," sambung Cahyono.

Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani membenarkan perihal sidang putusan atas kliennya yang digelar Rabu (30/8/2023). Ia berharap agar kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Selain itu, terdakwa juga telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Dalam pembacaan pledoi, Heru mengaku belum pernah dihukum maupun berurusan dengan Kepolisian atau residivis. Ia juga mengaku kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun selama menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Untuk itu kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Kami berharap klien kami mendapatkan hukuman yang ringan atas perbuatannya," harap Sri Karyani.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan), pada Selasa (16/8/2023). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.

BACA JUGA : Kasus Mutilasi Sleman, Rekonstruksi Mengungkap 49 Adegan Ada Lakban dan Kresek

JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Aminudin, mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.

"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement