Messi Samai Klose, Kolom Instagram Ronaldo Langsung Ramai
Lionel Messi menyamai rekor gol Miroslav Klose di Piala Dunia 2026. Prestasi itu memicu gelombang komentar di akun Instagram Cristiano Ronaldo.
Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menjatuhkan vonis kepada Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus mutilasi di penginapan Pakem, Rabu (28/8/2023).
Heru, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya, telah dituntut hukuman pidana mati karena dinilai melanggar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Sleman Tidak Lakukan Penelitian LGBT
"Ya, sidang putusan [vonis] dijadwalkan digelar Rabu (30/8/2023)," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Cahyono belum bisa memastikan apakah nantinya sidang benar-benar digelar. Sebab, persidangan dihelat sesuai dengan keputusan dari majelis hakim yang bertugas.
"Apakah nanti ditunda atau tidak, semua tergantung majelis hakim. Sesuai jadwal memang digelar Rabu (30/8/2023)," sambung Cahyono.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani membenarkan perihal sidang putusan atas kliennya yang digelar Rabu (30/8/2023). Ia berharap agar kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Selain itu, terdakwa juga telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Dalam pembacaan pledoi, Heru mengaku belum pernah dihukum maupun berurusan dengan Kepolisian atau residivis. Ia juga mengaku kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun selama menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Untuk itu kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Kami berharap klien kami mendapatkan hukuman yang ringan atas perbuatannya," harap Sri Karyani.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan), pada Selasa (16/8/2023). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.
BACA JUGA : Kasus Mutilasi Sleman, Rekonstruksi Mengungkap 49 Adegan Ada Lakban dan Kresek
JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Aminudin, mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.
"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lionel Messi menyamai rekor gol Miroslav Klose di Piala Dunia 2026. Prestasi itu memicu gelombang komentar di akun Instagram Cristiano Ronaldo.
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.794 per dolar AS. Ketidakpastian global dan kuatnya dolar AS menjadi faktor utama tekanan kurs.
Sebanyak 150 karyawan pabrik rokok HS di Magelang mendapat hadiah umrah gratis. Suasana haru mewarnai pengumuman penerima apresiasi tersebut.
Threads, Instagram, dan TikTok menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengatur rekomendasi konten dan mengendalikan algoritma feed.
UMY membeberkan kronologi anggota intelijen Polda DIY yang diamankan mahasiswa usai aksi demonstrasi. Persoalan diselesaikan melalui dialog.
Program B50 mulai diterapkan 1 Juli 2026. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menghentikan impor solar C48 dan menghemat devisa Rp157,28 triliun.