Advertisement

Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Ini Keterangan Saksi Ahli

Newswire
Minggu, 22 Februari 2026 - 19:17 WIB
Sunartono
Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Ini Keterangan Saksi Ahli Ahli Hukum Administrasi Negara Riawan Tjandra. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perkara hibah pariwisata Sleman terus bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan pendapatnya terkait kasus tersebut.

Ahli Hukum Administrasi Negara Riawan Tjandra mengatakan dalam petunjuk teknis hibah pariwisata terdapat frasa yang membuka ruang tafsir, seperti sektor lainnya dan antara lain untuk. Jika terdapat norma yang tidak jelas maka kepala daerah memiliki ruang kebebasan interpretasi dan kebebasan penilaian.

Advertisement

"Tetapi kebijakan ini berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, maka perlu mekanisme konsultasi agar penafsiran tetap selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi secara hierarkis,” kata Riawan di persidangan.

Menurutnya diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan dengan tujuan untuk menjamin pelayanan publik dan kepentingan umum ketika aturan tidak dirumuskan secara tegas. “Diskresi ini digunakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan kepentingan umum,” ujarnya.

Riawan menambahkan terkait Perbup Nomor 49 Tahun 2020, penilaian sah atau tidaknya peraturan bukan kewenangan penuntut umum atau lembaga lain di luar mekanisme hukum yang diatur undang-undang.

“Hanya terdapat dua lembaga tersebut yang berwenang melakukan penilaian,” katanya.

Riawan menekankan hukum administrasi negara mengedepankan pendekatan pemulihan. Sanksi pidana baru digunakan apabila mekanisme administrasi tidak mampu menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, selama kebijakan masih berada dalam kewenangan, tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dilandasi itikad baik, maka penyelesaiannya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

Dalam konteks pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah dilindungi oleh ketentuan undang-undang sepanjang diambil dengan itikad baik.

“Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan pengambil kebijakan tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan tersebut dilakukan dengan itikad baik,” ucapnya.

Ahli Digital Forensik Deny Sulisdyantoro dalam kesempatan itu menjelaskan perannya dalam perkara ini sebatas mengekstraksi dan menjaga keutuhan data dari barang bukti elektronik.

“Proses akuisisi dilakukan dengan metode full file system dan dilengkapi nilai hash untuk menjamin keutuhan data dan memastikan data tersebut tidak dapat direkayasa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan analisis terhadap isi percakapan. “Kami tidak menilai konten. Yang menentukan data mana yang relevan dengan perkara adalah penyidik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Menag Nasaruddin Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi dari OSO ke KPK

Menag Nasaruddin Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi dari OSO ke KPK

News
| Senin, 23 Februari 2026, 12:27 WIB

Advertisement

Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan

Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan

Wisata
| Minggu, 22 Februari 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement