Advertisement
WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan depan. Berbeda dengan daerah lain, WFH di DIY dijadwalkan setiap hari Rabu.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi, yang juga dibarengi dengan program car free day ASN setiap Jumat.
Advertisement
Rabu Dipilih, Bukan Jumat
Menurutnya, pemilihan hari Rabu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan program car free day yang sudah berjalan tiap Jumat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA
Selain itu, pertimbangan lain adalah untuk mencegah anggapan bahwa WFH menjadi “hari libur tambahan” karena berdekatan dengan akhir pekan.
“Ketika WFH diletakkan di Jumat, dikhawatirkan dianggap libur. Karena itu kami coba di hari Rabu,” ujarnya.
Fokus Efisiensi Listrik Kantor
Dalam pelaksanaannya, WFH juga diiringi pengaturan penggunaan listrik di kantor. Ruang kerja akan dipusatkan pada area tertentu agar sebagian fasilitas dapat dimatikan guna menghemat energi.
“Kalau ada pegawai WFH, maka ruangan lain bisa dimatikan listriknya,” jelasnya.
Kebijakan ini menetapkan minimal 50 persen ASN menjalankan WFH. Namun, sejumlah sektor tetap dikecualikan, seperti layanan kesehatan, kebencanaan, dan pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung.
Pemda DIY juga menegaskan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tidak mengganggu kinerja.
Tetap Wajib Laporan Kinerja
ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan menyampaikan laporan aktivitas harian. Pemda telah menyiapkan template khusus untuk memantau produktivitas selama WFH.
“Laporan itu penting untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan,” kata dia.
Sementara itu, program car free day ASN setiap Jumat tetap berjalan. Pemda DIY juga memberikan toleransi keterlambatan bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti Trans Jogja, mengingat layanan yang belum sepenuhnya ideal.
Keterlambatan tersebut harus disertai bukti penggunaan transportasi yang dapat ditelusuri.
SE Segera Terbit
Draft surat edaran (SE) terkait WFH saat ini telah disusun dan dalam tahap finalisasi. Pemda DIY menargetkan kebijakan ini mulai disosialisasikan dalam waktu dekat dan segera diterapkan.
Dengan kebijakan ini, Pemda DIY berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement







