Pelantikan 25 Pejabat Administrator, Pj Bupati Kulonprogo: Implementasikan Nilai Budaya Pemerintahan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti melantik 25 pejabat administrator dan 8 pejabat pengawas di lingkungan Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (6/9/2023). Dalam pelantikan tersebut, Made menyampaikan pentingnya keseragaman nilai-nilai dasar aparatur sipil negara (ASN).
Nilai dasar ASN digunakan sebagai salah satu strategi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia. Nilai dasar yang Made maksud yaitu ASN berakhlak dan employer branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa.
Advertisement
BACA JUGA: Terdampak Tol Jogja-Solo, Lampu dan Rambu Lalu Lintas di Ring Road Dipindah
Made juga menekankan pedoman pelaksanaan budaya pemerintahan Satriya sebagai salah satu upaya agar nilai-nilai budaya dapat terimplementasikan dalam diri ASN. Satriya merupakan pemendekan dari selaras akal budi luhur teladan rela melayani inovatif yakin dan percaya diri ahli profesional.
"Perlu saya ingatkan kembali bahwa Pemda DIY telah menetapkan Pergub DIY Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pergub DIY Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Pemerintahan. Oleh karena itu agar nilai-nilai budaya pemerintahan dapat terimplementasikan dalam diri ASN di Pemkab Kulonprogo maka disusunlah pedoman pelaksanaan budaya pemerintahan Satriya,” kata Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement