Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyintas Tak Boleh Didiskriminasi
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik di kampus. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyiapkan strategi pengawasannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan level pengawasan nantinya disesuaikan dengan tingkat kerawanan.
"Kami akan melihat penyelenggaranya siapa, unsur tokoh yang diundang, dan skalanya," kata Umi mengutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Umi, jika tokoh yang diundang memiliki pengaruh berskala luas, maka imbauan akan dikeluarkan Bawaslu DIY dan manakala skalanya lebih kecil imbauan akan disampaikan lembaga di bawahnya.
Bawaslu kabupaten/kota, kata dia, nantinya akan terlibat aktif terlebih dahulu melakukan pengawasan, termasuk menggali informasi sebelum kegiatan dengan dibantu panitia pengawas di tingkat kecamatan.
Baca juga: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024
"Sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi harus melakukan pencegahan. Kalau skala nasional, potensi kerawanan tinggi, pasti Bawaslu DIY akan mengeluarkan imbauan dan unsur pimpinan akan turun mengawasi," kata dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus, maka peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye di lingkungan kampus.
"Pembolehan kampanye di kampus ini memang menambah pekerjaan rumah teman-teman dalam melakukan pengawasan," kata dia.
MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
PIHPS mencatat harga pangan nasional hari ini. Bawang merah Rp46.650 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, dan telur Rp28.950 per kg.
BMKG memprakirakan cuaca berawan mendominasi Indonesia pada Minggu 12 Juli 2026. Sejumlah wilayah juga berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong skrining anemia pada ibu hamil dan balita disertai edukasi gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Program Gemarikan DKP Bantul telah mencapai 87 persen. Sebanyak 675 siswa di 22 sekolah mengikuti edukasi pentingnya konsumsi ikan.