Rupiah Berpotensi Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga BI
Rupiah dibuka stagnan di Rp17.992 per dolar AS. Analis memprediksi pergerakan kurs dipengaruhi keputusan suku bunga BI dan The Fed.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik di kampus. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyiapkan strategi pengawasannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan level pengawasan nantinya disesuaikan dengan tingkat kerawanan.
"Kami akan melihat penyelenggaranya siapa, unsur tokoh yang diundang, dan skalanya," kata Umi mengutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Umi, jika tokoh yang diundang memiliki pengaruh berskala luas, maka imbauan akan dikeluarkan Bawaslu DIY dan manakala skalanya lebih kecil imbauan akan disampaikan lembaga di bawahnya.
Bawaslu kabupaten/kota, kata dia, nantinya akan terlibat aktif terlebih dahulu melakukan pengawasan, termasuk menggali informasi sebelum kegiatan dengan dibantu panitia pengawas di tingkat kecamatan.
Baca juga: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024
"Sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi harus melakukan pencegahan. Kalau skala nasional, potensi kerawanan tinggi, pasti Bawaslu DIY akan mengeluarkan imbauan dan unsur pimpinan akan turun mengawasi," kata dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus, maka peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye di lingkungan kampus.
"Pembolehan kampanye di kampus ini memang menambah pekerjaan rumah teman-teman dalam melakukan pengawasan," kata dia.
MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah dibuka stagnan di Rp17.992 per dolar AS. Analis memprediksi pergerakan kurs dipengaruhi keputusan suku bunga BI dan The Fed.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 22 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 22 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Real Madrid menjamu RB Leipzig di Liga Champions, Kamis dini hari. Simak jadwal, hasil laga sebelumnya, dan peluang kedua tim.
Inter Milan menjamu Shakhtar Donetsk di Liga Champions, Kamis dini hari. Simak jadwal, kondisi Lautaro Martinez, dan peluang kedua tim.
Bayern Muenchen menjamu Arsenal di Liga Champions. Kimmich dan Olise absen, sedangkan kondisi Kompany dan Neuer menjadi perhatian.