Nepal Desak TikTok dan Meta Hapus Konten AI Banjir Bandang
Nepal mendesak TikTok dan Meta menghapus konten AI palsu, video lama, serta QR donasi palsu terkait banjir bandang.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik di kampus. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyiapkan strategi pengawasannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan level pengawasan nantinya disesuaikan dengan tingkat kerawanan.
"Kami akan melihat penyelenggaranya siapa, unsur tokoh yang diundang, dan skalanya," kata Umi mengutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Umi, jika tokoh yang diundang memiliki pengaruh berskala luas, maka imbauan akan dikeluarkan Bawaslu DIY dan manakala skalanya lebih kecil imbauan akan disampaikan lembaga di bawahnya.
Bawaslu kabupaten/kota, kata dia, nantinya akan terlibat aktif terlebih dahulu melakukan pengawasan, termasuk menggali informasi sebelum kegiatan dengan dibantu panitia pengawas di tingkat kecamatan.
Baca juga: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024
"Sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi harus melakukan pencegahan. Kalau skala nasional, potensi kerawanan tinggi, pasti Bawaslu DIY akan mengeluarkan imbauan dan unsur pimpinan akan turun mengawasi," kata dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus, maka peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye di lingkungan kampus.
"Pembolehan kampanye di kampus ini memang menambah pekerjaan rumah teman-teman dalam melakukan pengawasan," kata dia.
MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nepal mendesak TikTok dan Meta menghapus konten AI palsu, video lama, serta QR donasi palsu terkait banjir bandang.
Banjir bandang menerjang Grand Canyon, Arizona, AS. Sebanyak 62 orang dievakuasi dan lebih dari 20 orang masih dicari.
Malioboro ditargetkan full pedestrian November 2026. GIPI DIY meminta Pemda menyiapkan solusi bagi pelaku industri pariwisata.
Prabowo Subianto menerima Kartanu dari PBNU saat penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Belanja APBN di DIY mencapai Rp11,61 triliun hingga Juli 2026, dengan TKD Rp5,33 triliun dan sejumlah program strategis berjalan.
PSS Sleman memaparkan progres Home Ground Training, akademi usia muda, tata kelola klub hingga kesiapan tim dalam sarasehan bersama BCS dan Slemania jelang Supe