Advertisement

Promo November

Dapat Kuota 90 Ton Sampah yang Dibuang ke TPA Piyungan, DLH Bantul: Demi Penataan

Newswire
Minggu, 10 September 2023 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Dapat Kuota 90 Ton Sampah yang Dibuang ke TPA Piyungan, DLH Bantul: Demi Penataan Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kabupaten Bantul mendapatkan kuota sebanyak 90 ton sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) regional Piyungan, setelah TPA tersebut secara resmi dibuka per 6 September lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho menyatakan kebijakan pembatasan kuota bagi kabupaten dan kota terhadap volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan demi penataan lebih bagus.

Advertisement

"Kita harus suport kebijakan Pemda DIY, intinya kan pembagian kuota sampah itu agar bisa ditata lebih bagus, karena kalau tidak ada pembagian kuota seperti sebelum TPST Piyungan ditutup sementara, nanti akan ada masalah lagi," katanya di Bantul, Sabtu (9/9/2023)

Menurut dia, TPST Piyungan yang merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di DIY sudah dibuka kembali secara terbatas mulai 6 September, setelah sejak 23 Juli 2023 ditutup, untuk pembenahan dan penataan TPST yang sampahnya sudah over kapasitas.

Dia mengatakan, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota maksimal sebanyak 90 ton per hari, untuk sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Kuota tersebut jauh dari sebelumnya, yang rata-rata per hari sampah yang diangkut ke Piyungan lebih dari 130 ton.

"Pembagian kuota itu biar proporsional, dan kita jangan mengartikan setelah TPST Piyungan dibuka, terus seperti kemarin, bukan. Jadi harapannya dengan dibuka terbatas masyarakat menjadi terbiasa memilah, sekarang yang sudah terbiasa mengolah dan memilah ya itu dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA: TPA Piyungan Dibuka, Pengelolaan Sampah Bantul Dirahkan Berbasis Padukuhan

Dia mengatakan, karena memang semua sampah yang masuk ke TPA regional itu idealnya adalah sampah residual, jenis sampah yang memang sudah tidak bisa diolah, setelah jenis sampah lain seperti organik, non organik dipilah sejak dari sumber sampah itu muncul.

"Sehingga mesti dikurangi, misal orang dari kabupaten ada proses pengolahan, yang dibawa ke Piyungan hanya residu. Jadi kalau sebelumnya seminggu sudah penuh karena tidak ada pengolahan, dengan pengolahan sejak dari sumber bisa lebih seminggu penuhnya," katanya.

Dengan demikian, kata dia, kebijakan pemerintah dalam membatasi dan memberikan kuota sampah ini harus bisa disikapi untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama, dan dalam rangka agar persoalan sampah tetap terselesaikan di kabupaten.

"Dan juga agar masyarakat mau melakukan upaya upaya pengurangan sampah, karena basicnya itu siapapun yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab. Momentum ini tetap dijaga jangan sampai masyarakat kendor dalam melakukan upaya pengurangan sampah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement