Advertisement

Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Newswire
Jum'at, 29 September 2023 - 17:17 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024 Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY berkolaborasi dengan Polda setempat dalam mengawasi potensi penyebaran informasi negatif atau hoaks dan ujaran kebencian di media sosial menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sinergi pengawasan itu akan efektif dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 mulai November 2023.

Advertisement

"Pengawasan itu kan butuh teknologi ya, itu yang kami tidak punya perangkatnya untuk efektif mengawasi media sosial satu per satu karena jumlahnya kan sangat banyak makanya kita kolaborasi dengan Polda DIY," kata Najib.

Menurut dia, kolaborasi pengawasan itu perlu dilakukan mengingat potensi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian masih besar menjelang Pemilu 2024.

Najib menengarai konten kreator atau "buzzer" penyebar berita atau informasi negatif terkait pemilu masih banyak jumlahnya menyongsong pesta demokrasi mendatang.

Di sisi lain, ia menilai sebagian masyarakat masih rentan terpapar isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Sekarang ini masih banyak orang-orang yang bekerja dengan nista ya, menjadi konten kreator yang isinya sesuatu yang negatif, menjadi 'buzzer' jadi 'influecer' tapi sesuatu yang negatif bukan yang positif," tutur dia.

Meski sinergi dengan Polda DIY telah terjalin lama, pengawasan yang terkait dengan ranah Bawaslu baru efektif berlangsung saat masa kampanye atau saat kontestan pemilu telah ditetapkan di KPU.

BACA JUGA: Puluhan Wartawan di Jogja Siap Lawan Hoaks dan Dukung Pemilu Damai

Mengacu Peraturan KPU (PKPU) pelanggaran yang muncul sebelum masa kampanye hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang terikat dengan peserta pemilu sebagai subjek hukum.

"Masalahnya kalau belum masa pemilu, belum tahapan kampanye itu kan belum menjadi urusan langsung Bawaslu. Apalagi terkait soal ujaran kebencian itu kan bukan pelanggaran pidana pemilu tapi pidana umum," kata dia.

Selain menggandeng Polda DIY, ia juga meminta peran aktif masyarakat melaporkan konten yang mengandung hoaks maupun ujaran kebencian di media sosial.

Mereka juga diminta memperkuat daya kritis sehingga tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Hoaks itu merebak karena masyarakat mudah sekali membagikan informasi yang tidak pasti kebenarannya sehingga ibarat sebuah teror mereka merasa sukses karena yang diciptakan jadi viral. Begitu masyarakat punya kesadaran kritis untuk tidak mudah memviralkan terkait berita hoaks otomatis itu menjadi tidak efektif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelundupan 142 Gram Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement