Mahasiswa UKDW Tembus Top 5 Dunia Lewat Prostetik Anak
Mahasiswa UKDW Jogja tembus 5 besar dunia GSIC lewat inovasi prostetik anak berbasis 3D yang adaptif dan terjangkau.
Suasana Taman Yuwono yang terletak di Jalan Dagen Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja. (IST)
JOGJA—Di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja terdapat sebuah taman yang dulunya merupakan semacam ruang terbuka hijau publik dan dimanfaatkan masyarakat setempat untuk rekreasi serta mempercantik kompleks wilayah. Adalah Taman Joewana atau Yuwono yang terletak di Jalan Dagen atau sebelah barat Jalan Malioboro.
Pengelola Kampung Wisata Sosromenduran Edi Subagyo menjelaskan Taman Yuwono ini dulunya dihiasi dengan beragam tumbuh-tumbuhan dan menjadi kebun bunga di wilayah setempat. Awalnya area tersebut merupakan Ndalem atau pemukiman para Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta. "Kemudian pada 1938 era pra kemerdekaan kawasan ini dijadikan perumahan yang dihuni oleh golongan Eropa, China dan Belanda," kata Edi.
Taman Yuwono bentuknya melingkar oval dengan pagar mengelilingi seluruh taman. Pintu masuknya ada dua yaitu di sebelah utara dan selatan berbentuk gerbang atau gapura dengan struktur bangunan bertangga setinggi empat meter dengan lebar tiga meter.
Terdapat ukiran dan sejumlah ornamen pada gapura itu yang di kedua pintu masuknya berbentuk sama. Di bagian paling atasnya berbentuk burung hantu dengan kepakan sayap yang di atas kepalanya terukir kepalan tangan. Kemudian ada penambahan Aksara Jawa dan lambang flora fauna berupa lebah, kadal dan daun menyirip.
"Sekarang taman ini sudah beralih fungsi menjadi lapangan tenis dan sudah ditetapkan menjadi bangunan warisan budaya Kota Jogja," kata Edi.
Edi menambahkan Perumahan Taman Yuwono ada sejak 1938, didirikan pada masa kolonial Belanda. Untuk mencapai tempat ini, pengunjung harus masuk di tengah permukiman penduduk lokal di keramaian Malioboro. Dulunya tanah tersebut dihuni oleh warga Arab, India, China, Belanda dan orang asing lainnya yang merupakan tanah wakaf dari Keraton Yogyakarta.
"Salah satu keunikan Taman Yuwono ada pada ukiran dan motif lambang yang terdapat pada pintu masuknya. Simbol-simbol ini sangat asing bagi orang jawa," kata dia.
Selain itu, di beberapa rumah di sekitarnya juga kebanyakan memakai patung tangan mengepal di halaman depannya. Kompleks Taman Yuwono ini dibangun oleh seorang pengusaha batik, Prawiro Djuwono, yang juga dekat dengan para pejuang kemerdekaan. Ia meminjamkan sekitar 40-an rumahnya kepada para pejuang itu.
"Kemudian hak milik selanjutnya jatuh ke tangan putra Prawiro, Haji Bilal. Haji Bilal ini juga pengusaha batik yang mengembangkan corak batik Saudagaran di Jogja," jelasnya.
Saat ini hak milik kompleks Taman Yuwono dipegang oleh putra Haji Bilal. Tidak banyak keterangan lebih detail di sini tapi melihat pada peta University of Leiden tahun 1926 komplek perumahan Taman Yuwono ini bekas Ndalem Sosromenduran yang diubah menjadi perumahan pada 1938.
"Tidak ada catatan atau sumber referensi tentang Ndalem ini, hanya kebiasaan penamaan kelurahaan atau kampung di tanah milik Keraton Yogyakarta yang mengacu pada nama pemilik ndalem tersebut. Perumahan Taman Yuwono ini rata-rata juga rumahnya begaya indis," pungkas Edi. (BPKSF)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa UKDW Jogja tembus 5 besar dunia GSIC lewat inovasi prostetik anak berbasis 3D yang adaptif dan terjangkau.
Meksiko mencetak rekor sempurna di fase grup Piala Dunia 2026 dengan tiga kemenangan dan tanpa kebobolan. Bisakah El Tri mengakhiri kutukan sejarah?
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Belgia wajib mengalahkan Selandia Baru untuk lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. The All Whites juga mengincar sejarah di Grup G.
Anak gemar bermain Roblox, Minecraft, atau Fortnite? Simak cara melindungi anak dari risiko game online melalui komunikasi, pendampingan, dan fitur keamanan dig
KPK mendalami penghasilan resmi dan penerimaan uang Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.