Advertisement
Kasus Penggelapan Pajak Pengusaha Minyak Curah Kulonprogo, Rugikan Negara Rp8,34 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melimpahkan kasus dugaan penggelapan pajak oleh pengusaha minyak goreng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo. Pelimpahan tersebut menandai rampungnya penyidikan yang sudah dilakukan Kejati DIY.
Pengusaha minyak curah yang diduga melakukan penggelapan pajak tersebut adalah Suparman melalui PT. Vinoli Antarnusa Indah. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada 2017 silam ketika Suparman hendak melaporkan pajaknya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates.
Advertisement
Suparman hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) Badan 2017 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam dua SPT itu, diduga Suparman tak melaporkan nilai yang benar dimana merugikan negara sebesar Rp8,34 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan merinci kerugian negara dari tak benarnya pelaporan nilai pajak tersebut. “Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,34 miliar yang terdiri dari Rp17.,8 juta untuk Pajak Penghasilan dan Rp8,32 miliar untuk Pajak Pertambahan Nilai,” jelasnya, Jumat (20/10/2023).
BACA JUGA: Beli Minyak Goreng, Warga Bantul Kena Tipu Rp100 Juta
Herwatan menyebut tersangka Suparman sudah dilakukan penahanan dalam kota selama 20 hari. “Dilakukan penahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai 7 November 2023. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejari Kulonprogo dimana kejadian ini terjadi,” paparnya.
Kejati DIY, jelas Herwatan, juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset Suparman, seperti sepeda motor, bangunan gedung, hingga lainnya. “Penyitaan terhadap barang bukti tersebut kami lakukan karena barang tersebut sebagai alat bukti perkara,” ungkapnya.
Suparman disangkakan Kejati DIY melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-undang No.28 /2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Kami juga menyangkakan tersangka melanggar Undang-undang No.07/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement