Advertisement

Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Kalasan Tega Perkosa Anaknya sejak SD sampai SMA

Jumali
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:17 WIB
Arief Junianto
Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Kalasan Tega Perkosa Anaknya sejak SD sampai SMA Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial Pb, 35, warga Kalasan, Kamis (19/10/2023) lalu. Pria tersebut ditangkap setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksi itu diduga dilakukan pelaku secara beberapa kali sejak anaknya masih SD hingga SMA.

Plt. Kasatreskrim, AKP Eko Haryanto mengatakan aksi pelaku diketahui setelah sang anak melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Dalam keterangannya, korban selama ini diperkosa saat ibunya bekerja di luar negeri. "Jika tidak mau, korban diancam mau dibunuh dan dianiaya. Korban tinggal bersama pelaku, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri," katanya, Senin  (23/10/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Anak SD Jadi Korban Perkosaan di Parangkusumo Bantul

Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan bertindak cepat menangkap pelaku seusai didapati video persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya. "Kejadian itu direkam anaknya. Dan, ini jadi salah satu buktinya," lanjut Eko.

Adapun motif dari pelaku melakukan pemerkosaan adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Menurut Eko, saat ini korban dalam kondisi depresi atas peristiwa yang dialaminya. "Pelaku telah kami tahan sejak Kamis (19/10/2023)," ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement