4 Pelaku Penganiayaan di Tempel Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Anak-Anak

Jumali
Jumali Kamis, 26 Oktober 2023 16:27 WIB
4 Pelaku Penganiayaan di Tempel Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Anak-Anak

Dua dari empat pelaku penganiayaan saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023)./Harian Jogja-Jumali

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman menangkap empat pelaku penganiayaan di Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Selasa (17/10/2023) lalu. Dari keempat pelaku itu, dua di antaranya ternyata masih berstatus anak-anak.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan keempat pelaku tersebut masing-masing adalah MR, 19, warga Gamping, Sleman; dan MDP, 19, warga Kasihan, Bantul; serta dua anak berusia 17 tahun warga Tegalrejo, Kota Jogja dan Gamping, Sleman. "Sedangkan korban adalah MS, 48, warga Tempel, Sleman," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023) siang.

Andrian menjelaskan, kejadian itu bermula saat keempat pelaku hendak ke Bungker Kaliadem, Cangkringan, Selasa (17/10/2023) petang. Sesampai di Bungker Kaliadem, Cangkringan, keempatnya bertemu dengan empat orang kawan mereka.

BACA JUGA: Gegara Anak Lakukan Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota DPR

Akhirnya kedelapan orang tersebut menongkrong hingga pukul 20.45 WIB. Tiba-tiba salah satu pelaku yang masih anak-anak melihat ada yang memakai baju geng seolah di bawah jembatan dekat angkringan. Spontan para pelaku mendatangi lokasi tersebut.

Saat di lokasi ada 10 pemuda yang juga sedang menongkrong. Karena kondisi tidak kondusif para pelaku menuju utara pasar Tempel dan terlibat saling lempar dengan warga dan terjadi perkelahian. "Motif pelaku saat itu perselisihan antargeng, hanya saja salah sasaran," ucap Adrian.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada tangan kiri, luka robek pada bagian muka depan, luka robek pada dagu, dan tumit kaki kanan korban robek. "Para pelaku ditangkap pada Kamis [19/10/2023] setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempel. Untuk ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," ucap Adrian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online