Calvin Verdonk Ukir Sejarah, Jadi Pemain Indonesia di Liga Champions
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Dua dari empat pelaku penganiayaan saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman menangkap empat pelaku penganiayaan di Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Selasa (17/10/2023) lalu. Dari keempat pelaku itu, dua di antaranya ternyata masih berstatus anak-anak.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan keempat pelaku tersebut masing-masing adalah MR, 19, warga Gamping, Sleman; dan MDP, 19, warga Kasihan, Bantul; serta dua anak berusia 17 tahun warga Tegalrejo, Kota Jogja dan Gamping, Sleman. "Sedangkan korban adalah MS, 48, warga Tempel, Sleman," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023) siang.
Andrian menjelaskan, kejadian itu bermula saat keempat pelaku hendak ke Bungker Kaliadem, Cangkringan, Selasa (17/10/2023) petang. Sesampai di Bungker Kaliadem, Cangkringan, keempatnya bertemu dengan empat orang kawan mereka.
BACA JUGA: Gegara Anak Lakukan Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Anggota DPR
Akhirnya kedelapan orang tersebut menongkrong hingga pukul 20.45 WIB. Tiba-tiba salah satu pelaku yang masih anak-anak melihat ada yang memakai baju geng seolah di bawah jembatan dekat angkringan. Spontan para pelaku mendatangi lokasi tersebut.
Saat di lokasi ada 10 pemuda yang juga sedang menongkrong. Karena kondisi tidak kondusif para pelaku menuju utara pasar Tempel dan terlibat saling lempar dengan warga dan terjadi perkelahian. "Motif pelaku saat itu perselisihan antargeng, hanya saja salah sasaran," ucap Adrian.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada tangan kiri, luka robek pada bagian muka depan, luka robek pada dagu, dan tumit kaki kanan korban robek. "Para pelaku ditangkap pada Kamis [19/10/2023] setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempel. Untuk ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," ucap Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian