Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Para pelaku perjalanan melalui YIA, Kulonprogo, belum lama ini. - Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, Kulonprogo—Perkara Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara YIA telah diputus Pengadilan Pajak di Jakarta. Pajaknya diturunkan dari Rp28 miliar menjadi Rp7,8 miliar. Pemkab Kulonprogo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan ini.
Penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulonprogo, Kamis (26/10/2023), mengatakan saat ini, pengajuan peninjauan kembali masih didiskusikan. "Kami banding [ajukan PK ke Mahkamah Agung]. Secepatnya, kami mengajukan banding," kata Ni Made, Kamis.
Ia mengatakan saat ini, pemkab juga melakukan evaluasi atas upaya banding yang diajukan oleh Angkasa Pura I Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar pada 2022. "Tetap ada evaluasi. Masih dievaluasi tim," katanya.
Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi mengatakan atas penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021, ada putusan dari Pengadilan Pajak yang intinya mengabulkan semua permohonan banding dari PT Angkasa Pura I.
BACA JUGA: Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas Ternyata Pernah Dikritik Warganet soal Keamanan
Keputusan Pengadilan Pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa ada upaya hukum lagi, kecuali upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali (PK).
Namun, pengajuan PK tidak menunda keputusan. Sejak diterima putusan terbanding (Pemkab Kulonprogo), paling lama harus ditindaklanjuti.
"Kami menghormati keputusan pengadilan. Soal teknis menindaklanjuti akan kami diskusikan dengan BKAD dan AP I. Rencananya minggu depan," katanya. Seperti diketahui, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Bandara Internasional Yogyakarta. Besaran SPPT Bandara Internasional Yogyakarta 2023 sebesar Rp23 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.