Advertisement

Promo November

Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Triyo Handoko
Kamis, 02 November 2023 - 16:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (tengah) menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo, Kasidi pada Kamis (2/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Kejati DIY memiliki setidaknya dua bukti keterlibatan Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja

"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Aspidsus Kejati DIY itu menerangkan ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut. “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Puisi Gus Mus: Ada Keripik Rasa Keju dan Ikan, Ada Republik Rasa Kerajaan

Kini Kasidi menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung hari ini (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.

“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement