Advertisement
Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Kejati DIY memiliki setidaknya dua bukti keterlibatan Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja
"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Aspidsus Kejati DIY itu menerangkan ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut. “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral Puisi Gus Mus: Ada Keripik Rasa Keju dan Ikan, Ada Republik Rasa Kerajaan
Kini Kasidi menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung hari ini (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.
“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ratusan UMKM akan Dapat Tempat Khusus saat Upacara Kemerdekaan RI di IKN
- Jelang Penutupan Penjaringan Pilwalkot Semarang PDIP, Ita Mendadak ke Jakarta
- Rayakan Kemitraan Indonesia-AS, Konser Drew Tucker and The New Standard di UKSW
- Kronologi Taruna STIP Tewas akibat Tradisi Senioritas, Ini Langkah Menhub
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Unik, Glamping Kapal Selam Ini Ternyata Bekas Sekoci Kapal Tanker
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Hari Raya Iduladha, Dosen Peternakan UGM Bagikan Cara Simpan Daging Kurban
- Alat Deteksi Malnutrisi Karya Guru Besar UGM Bisa Digunakan Kurang dari Lima Menit
- Menjelang Iduladha, Pakar UGM Ingatkan Mikroba dalam Daging Kurban
- Asyik! 4 Pasar di Jogja Kini Sudah Punya Kios Segoro Amarto
- 5 Tokoh Masyarakat Termasuk Pengusaha Ambil Formulir Pendaftaran Ke DPC PDIP Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement