5.236 UMKM Bantul Sudah Jualan Online, Omzet Ikut Naik
Sebanyak 5.236 UMKM Bantul telah memanfaatkan platform digital untuk berjualan. DKUKMPP Bantul terus mendorong digitalisasi dan literasi usaha.
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Kejati DIY menyerahkan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno beserta barang bukti tahap dua kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja pada Jumat (27/10/2023) dalam lanjutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejati DIY bersama penyidik Kejari Sleman. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang dan dokumen yang diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno.
"Berkas dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023," katanya.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
Herwatan menerangkan setelah diterima oleh JPU Kejari Sleman selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Jogja selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Krido disebut mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaan itu yakni dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.
Baca Juga: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Baca Juga: Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah
Selain itu, Krido Suprayitno dan terdakwa Robinson Saalino juga sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto senilai Rp800 juta. Krido Suprayitno juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 5.236 UMKM Bantul telah memanfaatkan platform digital untuk berjualan. DKUKMPP Bantul terus mendorong digitalisasi dan literasi usaha.
Icomex dijadwalkan diresmikan 17 September 2026. OJK dan DPR mempercepat regulasi sebelum pengawasan BMKS beralih ke OJK pada 2027
Taman Edupark Gemolong diperketat setelah video remaja bermesraan viral. Pengawasan, penerangan, dan pembatasan malam akan ditingkatkan.
Aktivitas Merapi dan kondisi alam menjadi pertimbangan wisatawan sebelum berkunjung ke Sleman, meski wisata kawasan Merapi tetap diminati.
Arab Saudi mengancam respons tegas terhadap Houthi setelah serangan rudal dan drone melukai 13 warga sipil di wilayah selatan.
Program Alfamart Sahabat Posyandu kembali digelar dengan menggandeng Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Chil*Go! pada September 2026