Advertisement
Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Kejati DIY menyerahkan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno beserta barang bukti tahap dua kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja pada Jumat (27/10/2023) dalam lanjutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejati DIY bersama penyidik Kejari Sleman. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang dan dokumen yang diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno.
Advertisement
"Berkas dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023," katanya.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
Herwatan menerangkan setelah diterima oleh JPU Kejari Sleman selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Jogja selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Krido disebut mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaan itu yakni dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.
Baca Juga: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Baca Juga: Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah
Selain itu, Krido Suprayitno dan terdakwa Robinson Saalino juga sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto senilai Rp800 juta. Krido Suprayitno juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement