Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Kejati DIY menyerahkan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno beserta barang bukti tahap dua kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja pada Jumat (27/10/2023) dalam lanjutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejati DIY bersama penyidik Kejari Sleman. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang dan dokumen yang diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno.
Advertisement
"Berkas dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023," katanya.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
Herwatan menerangkan setelah diterima oleh JPU Kejari Sleman selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Jogja selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Krido disebut mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaan itu yakni dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.
Baca Juga: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Baca Juga: Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah
Selain itu, Krido Suprayitno dan terdakwa Robinson Saalino juga sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto senilai Rp800 juta. Krido Suprayitno juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement