Advertisement

Promo November

Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja

Yosef Leon
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 20:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kejati DIY Menyerahkan Krido dan Barang Bukti ke Rutan Kelas IIA Jogja Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Kejati DIY menyerahkan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno beserta barang bukti tahap dua kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja pada Jumat (27/10/2023) dalam lanjutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejati DIY bersama penyidik Kejari Sleman. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang dan dokumen yang diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno. 

Advertisement

"Berkas dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023," katanya. 

Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan

Herwatan menerangkan setelah diterima oleh JPU Kejari Sleman selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Jogja selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023 mendatang. 

Sebelumnya, Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Krido disebut mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaan itu yakni dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.

Baca Juga: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta

Tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. 

Baca Juga: Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah

Selain itu, Krido Suprayitno dan terdakwa Robinson Saalino juga sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto senilai Rp800 juta. Krido Suprayitno juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement