Soft Living Jadi Tren di Jogja, Anak Muda Utamakan Kesehatan Mental
Soft living menjadi tren di Jogja. Gaya hidup ini mendorong keseimbangan hidup dan kesehatan mental tanpa mengabaikan tanggung jawab.
Kasi Pemerintahan Desa atau dikenal dengan Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok Sleman berinisial ANS ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY, Jumat (8/12/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus mafia tanah kas desa di DIY terus berlanjut. Terbaru seorang Kasi Pemerintahan Desa atau dikenal dengan Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok Sleman berinisial ANS ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY dalam keterangan tertulis menjelaskan ANS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati DIY setelah ditemukan dua alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap ANS berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY.
BACA JUGA : Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun
“Penahanan dilakukan terhitung 20 hari sejak 8 Desember 2023 ini hingga 27 Desember 2023 mendatang,” katanya, Jumat.
Terjeratnya ANS merupakan bagian dari kelompok kasus Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Sebelumnya Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga telah ditahan. Herwatan menambahkan sekitar tahun 2018 tersangka bertemu Robinson yang telah mengajukan permohonan sewa tanah kas desa untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
Meski izin dari Gubernur DIY belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
“Bahwa perbuatan Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 meter persehi yang telah mendapatkan Ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persehi sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain melanggar ketentuan hukum,” katanya.
BACA JUGA : Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen
Sebagai Kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal Depok Sleman, tersangka dinilai tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Soft living menjadi tren di Jogja. Gaya hidup ini mendorong keseimbangan hidup dan kesehatan mental tanpa mengabaikan tanggung jawab.
Klaten siapkan proyek sampah jadi listrik di TPA Troketon. Target operasi 2028, volume sampah capai 170 ton per hari.
Korban gempa kembar Venezuela mencapai 3.685 orang. Ribuan warga mengungsi, bantuan internasional terus disalurkan.
YouTuber Andra ST mengalami kecelakaan di Sukoharjo, mobilnya terbelah dua. Polisi sebut penyebab ban selip.
Gunung Merapi meluncurkan awan panas guguran sejauh 2 km pada 8 Juli 2026. Warga diminta menjauhi zona bahaya dan tetap waspada.
Indonesia mendorong standar global AI yang fleksibel dan inklusif agar tidak membebani UMKM di negara berkembang.