Advertisement
Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus mafia tanah kas desa di DIY terus berlanjut. Terbaru seorang Kasi Pemerintahan Desa atau dikenal dengan Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok Sleman berinisial ANS ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY dalam keterangan tertulis menjelaskan ANS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati DIY setelah ditemukan dua alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap ANS berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY.
Advertisement
BACA JUGA : Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun
“Penahanan dilakukan terhitung 20 hari sejak 8 Desember 2023 ini hingga 27 Desember 2023 mendatang,” katanya, Jumat.
Terjeratnya ANS merupakan bagian dari kelompok kasus Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Sebelumnya Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga telah ditahan. Herwatan menambahkan sekitar tahun 2018 tersangka bertemu Robinson yang telah mengajukan permohonan sewa tanah kas desa untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
Meski izin dari Gubernur DIY belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
“Bahwa perbuatan Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 meter persehi yang telah mendapatkan Ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persehi sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain melanggar ketentuan hukum,” katanya.
BACA JUGA : Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen
Sebagai Kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal Depok Sleman, tersangka dinilai tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
- DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku
- Perhatikan! Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus 9-12 Mei 2024
- Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ini Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Kamis 9 Mei 2024
- Sambut Long Weekend, KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan, Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement