Advertisement
Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemeriksaan Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa masih terus dilakukan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa Kasidi sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selama dua kali diperiksa Kejati DIY itu, Kasidi membawa tabung oksigen untuk menunjang kesehatannya. "Bawa tabung oksigen karena memang diperlukan agar kesehatannya terjaga, proses pemeriksaan juga berjalan lancar," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Meskipun sudah berstatus tersangka mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, Kejati DIY tak menahan Kasidi ke lembaga pemasyarakatan. "Meskipun tidak ditahan dan hanya penahanan dalam kota yang bersangkutan cukup kooperatif," katanya.
Herwatan menjelaskan masa penahanan dalam kota untuk Lurah Kasidi akan diperpanjang. "Masa penahanan sudah hampir 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal November ini, karena kebutuhan penyidikan masih diperlukan jadi akan diperpanjang," ujarnya.
Kejati DIY, lanjut Herwatan, menargetkan penyidikan terhadap Lurah Maguwoharjo itu akan rampung pada Desember nanti. "Kami targetkan Desember sudah kami serahkan ke pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA: Kepala BIN Nggak Percaya Ada Pakta Integritas Mendukung Ganjar Pranowo
Herwatan menuturkan selama proses penyidikan mafia tanah kas desa Maguwoharjo pihak lain juga turut diperiksa. "Mantan Lurah Maguwoharjo [ImmidiImindi Kasmiyanta] sebelumnya juga diperiksa," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo itu lantaran masih ada hubungan dengan perkara yang sedang disidik Kejati DIY. "Tidak hanya mantan Lurah Maguwoharjo, tapi pihak-pihak lain yang masih terkait dengan perkara, terbaru kemarin BPN Sleman kami periksa juga untuk mengungkap perkara seutuh-utuhnya," tegasnya.
Kejati DIY masih membuka peluang adanya pihak lain yang bisa jadi tersangka mafia tanah kas desa Maguwoharjo. "Karena penyidikan masih terus berjalan maka kemungkinan pihak-pihak lain ada jadi tersangka masih terbuka, karena belum selesai pemeriksaan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kota Jogja Mengedukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Abdi Dalem
- KAI Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pembeli Tiket Terbanyak KA Taksaka
- Pabrik Garmen di Ngaglik Terbakar, Produksi Bakal Dipindah untuk Mencegah PHK Karyawan
- ASPD Tingkat SD di Kota Jogja Selesai, Tidak Ada Permasalahan dan Aduan
- Peraturan Bupati Telah Diterbitkan, Ini Cara Mendapatkan Kompensasi Ternak Mati di Gunungkidul
Advertisement