Advertisement
Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemeriksaan Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam kasus mafia tanah kas desa masih terus dilakukan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa Kasidi sebanyak dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selama dua kali diperiksa Kejati DIY itu, Kasidi membawa tabung oksigen untuk menunjang kesehatannya. "Bawa tabung oksigen karena memang diperlukan agar kesehatannya terjaga, proses pemeriksaan juga berjalan lancar," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Meskipun sudah berstatus tersangka mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, Kejati DIY tak menahan Kasidi ke lembaga pemasyarakatan. "Meskipun tidak ditahan dan hanya penahanan dalam kota yang bersangkutan cukup kooperatif," katanya.
Herwatan menjelaskan masa penahanan dalam kota untuk Lurah Kasidi akan diperpanjang. "Masa penahanan sudah hampir 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal November ini, karena kebutuhan penyidikan masih diperlukan jadi akan diperpanjang," ujarnya.
Kejati DIY, lanjut Herwatan, menargetkan penyidikan terhadap Lurah Maguwoharjo itu akan rampung pada Desember nanti. "Kami targetkan Desember sudah kami serahkan ke pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA: Kepala BIN Nggak Percaya Ada Pakta Integritas Mendukung Ganjar Pranowo
Herwatan menuturkan selama proses penyidikan mafia tanah kas desa Maguwoharjo pihak lain juga turut diperiksa. "Mantan Lurah Maguwoharjo [ImmidiImindi Kasmiyanta] sebelumnya juga diperiksa," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo itu lantaran masih ada hubungan dengan perkara yang sedang disidik Kejati DIY. "Tidak hanya mantan Lurah Maguwoharjo, tapi pihak-pihak lain yang masih terkait dengan perkara, terbaru kemarin BPN Sleman kami periksa juga untuk mengungkap perkara seutuh-utuhnya," tegasnya.
Kejati DIY masih membuka peluang adanya pihak lain yang bisa jadi tersangka mafia tanah kas desa Maguwoharjo. "Karena penyidikan masih terus berjalan maka kemungkinan pihak-pihak lain ada jadi tersangka masih terbuka, karena belum selesai pemeriksaan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 14 Mei 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Selasa 14 Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 14 Mei 2024: DIY Masih Panas Terik!
- Kecelakaan Bus Pariwisata Makan Korban Jiwa Terus Berulang
Advertisement
Advertisement