Advertisement
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Jumat (8/12/2023). Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Jumat pagi, Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pada Jumat sore, Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023)
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Janggal, Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dikuak KPK
BACA JUGA: Profil dan Awal Keruntuhan Karier Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja yang Viral
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Selasa 24 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 24 Juni 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Selasa 24 Juni 2025
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Selasa 24 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 24 Juni 2025: DIY Berawan
Advertisement
Advertisement