Advertisement

Promo November

Pembuang Sampah di Bantul Akan Dibawa ke Pengadilan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 21 Desember 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Pembuang Sampah di Bantul Akan Dibawa ke Pengadilan Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus berupaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Bantul. Untuk mengantisipasi kasus serupa, Satpol PP Bantul akan menerapkan proses hukum yustisi [peradilan] pembuang sampah sembarangan mulai hari ini. 

“Sudah kami mulai, operasi tetap jalan terus, mulai nanti malam kalau ada yang ketangkap akan diproses [hukum secara yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Bantul, Jati Bayubroto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/12/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : 6 Pembuang Sampah Liar Tertangkap Tangan, Satpol PP Bantul: Kebanyakan Warga Jogja

Jati menuturkan selama ini Satpol PP Bantul setiap hari telah menyisir sejumlah jalan yang kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bantul. Meski begitu, menurutnya, upaya pemberian peringatan dan edukasi kepada pembuang sampah sembarangan tidak memberikan efek jera, sehingga proses yustisi dinilai diperlukan. 

“Kemarin kami hanya memberikan peringatan [kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan]. Tetapi sepertinya dengan memberikan peringatan tidak membuat jera,” katanya. 

Dia menyampaikan hingga saat ini Satpol PP Bantul telah menangkap sekitar 12 orang pada November 2023 yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sementara jumlah pembuang sampah sembarangan untuk Desember 2023 masih dalam proses perekapan. Diketahui beberapa pembuang sampah merupakan warga Kabupaten Bantul dan sebagian lainnya warga Kota Jogja.

Dia pun mengakui tumpukan sampah yang dibuang sembarangan sebagian besar ditemukan di ruas jalan dekat perbatasan Kabupaten Bantul dengan Kota Jogja, antara lain timur Gembira Loka Zoo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan; Ringroad Selatan, sebelah timur perempatan Wojo, Kalurahan Tamanan, Banguntapan;  Jalan Bugisan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. 

Jati menilai sebagian warga Kota Jogja membuang sampah di wilayah Kabupaten Bantul karena pengawasan pembuangan sampah sembarangan di Kota Jogja sudah cukup ketat. Kota Jogja juga telah menerapkan proses yustisi kepada pembuang sampah sembarangan mulai 1 September 2023. 

Karena itu, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, Satpol  PP Kabupaten Bantul akan menerapkan proses yustisi sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah. 

BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup, Sampah di Pinggir Jalan Terus Bermunculan di Bantul

“Proses yustisi dilakukan, kalau ada yang tertangkap akan kita panggil, diajukan ke sidang pengadilan, agar ada putusan denda. Kami sudah mengajukan izin ke Bupati, ke Sekda untuk melakukan proses yustisi kepada masyarakat yang membuang sampah secara liar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang

News
| Sabtu, 23 November 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement