Advertisement

Alokasi Dipangkas, Petani Calon Penerima Subsidi Pupuk di Kulonprogo Mulai Didata

Newswire
Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Alokasi Dipangkas, Petani Calon Penerima Subsidi Pupuk di Kulonprogo Mulai Didata Ilustrasi pupuk bersubsidi - ANTARA - Ali Khumaini

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGODinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo, mendata petani yang berhak mendapat alokasi pupuk optimal.

Pendataan ini dilakukan seiring kebijakan Kementerian Pertanian yang memangkas alokasi pupuk bersubsidi sekitar 50%

Advertisement

Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo Wazan Mudzakir di Kulonprogo, mengatakan kebutuhan pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi pada 2024, yakni urea 9.755,29 ton, hanya mendapat alokasi 5.149 ton, NPK sebanyak 14.364 ton, hanya mendapat alokasi 4.224 ton, dan NPK formula 75,18 ton, hanya mendapat alokasi 11 ton.

"Petugas pertanian sudah melakukan proses pendataan sesuai arahan Kementan dan semua  petani yang berhak sudah kami usahakan seoptimal mungkin untuk mendapat alokasi pupuk sesuai kebutuhan, tetapi karena ini di luar ranah kami terkait keterbatasan anggaran pemerintah dan karena kami adalah pelaksana dari kebijakan yang ada di pusat, jadi untuk para petani/ kelompok tani optimalkan saja penebusan kuota pupuk yang ada untuk memenuhi kebutuhan pupuk masa tanam pertama," kata Wazan, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 secara nasional telah disahkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, perihal Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Jadwal Donor dan Stok Darah di DIY Sabtu dan Minggu Pekan Ini

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 433/KEP/2023 tanggal 22 Desember 2023 serta untuk Kabupaten Kulonprogo ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor 469/C/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Tindak lanjut dari keputusan bupati tersebut, untuk Kabupaten Kulonprogo Alokasi yang telah ditetapkan selanjutnya diunggah dalam aplikasi e-alokasi kemudian dilanjutkan dengan pencetakan data e-alokasi per kelompok tani per kios pupuk lengkap (KPL) oleh BPP se Kabupaten Kulonprogo untuk diserahkan kepada KPL masing-masing, sebagai dasar acuan penebusan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.

Menurut arahan dari Kementerian Pertanian RI, lanjut Wazan, pembagian alokasi pupuk ini kemudian secara nasional dipukul rata di mana alokasi yang ada dan sudah dibagi agar dimanfaatkan terlebih dulu untuk mencukupi kebutuhan masa tanam pertama, menunggu di tingkat pusat masih diusahakan agar ada penambahan anggaran sehingga bisa memenuhi kuota 75-80 persen.

"Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan Kartu Tani ataupun manual dengan KTP. Mekanismenya langsung didampingi oleh jaringan distribusi Pupuk Indonesia dengan garda terdepan adalah pengecer pupuk bersubsidi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement