Advertisement

Lanjutan Liga 1, Barito Putera vs Persib Digelar di Bantul Tanpa Penonton

Jumali
Senin, 19 Februari 2024 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Lanjutan Liga 1, Barito Putera vs Persib Digelar di Bantul Tanpa Penonton Marc Klok - Instagram:@Persib

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab dan Polres Bantul menyatakan laga lanjutan Liga 1 antara Barito Putera vs Persib Bandung di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Jumat (23/2/2024), digelar tanpa penonton.

Pasalnya, Pemkab maupun Polres Bantul hanya memberikan izin kepada tim Liga 1 yang berkandang di SSA, baik Barito Putera maupun Rans Nusantara FC pada lanjutan Liga 1 tanpa penonton.

Advertisement

“Mempertimbangkan banyak hal, kami memang hanya izinkan mereka memakai SSA untuk lanjutan kompetisi Liga 1 tanpa penonton. Demi kondusivitas dan keamanan di Bantul,” kata Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, Senin (19/2/2024).

Senada, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan meski pertandingan antara Barito Putera vs Persib Bandung tanpa penonton, tetapi Polres Bantul tetap menyiagakan sebanyak 43 personel untuk pengamanan. Personel tersebut ditugaskan untuk berjaga dan memastikan pertandingan tersebut berjalan tanpa penonton dan aman.

“Untuk aturan tanpa penonton bukan berasal dari kepolisian. Untuk personel yang ditugaskan itu didasarkan kepada surat dari ketua panitia pelaksanaan memberi tahu dan minta permohonan personel untuk pengamanan,” kata Jeffry.

E-retribusi 

Sementara Isdarmoko menambahkan, saat ini Disdikpora Bantul telah menerapkan e-retribusi untuk Stadion Sultan Agung. Hal ini sesuai dengan arahan dari Sekda dan BPKPAD Bantul. 

BACA JUGA: Liga 1 Hadirkan Kejutan, Bakal Ada 6 Terobosan, Ini Rinciannya

Penerapan e-retribusi itu juga bertujuan untuk menghindari adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. “Penerapan e-retribusi ini telah mendapatkan persetujuan dan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Tarif Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pertanian Pada Tarif Retribusi Penjualan Usaha Daerah,” kata Isdarmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement