Nama Bea Cukai Banyak Dicatut, Hati-Hati Penipuan

Media Digital
Media Digital Rabu, 28 Februari 2024 20:57 WIB
Nama Bea Cukai Banyak Dicatut, Hati-Hati Penipuan

Waspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Istimewa

JOGJA—Nama Bea Cukai sebagai institusi dan garda terdepan lalu lintas barang dari dan ke luar negeri, sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Agar tidak menjadi korban penipuan, maka masyarakat perlu mengetahui modus-modus penipuan yang sering digunakan oknum untuk menipu calon korban.

Beberapa modus penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai dan wajib diwaspadai yakni :

  1. Beli Barang di dalam negeri tapi ditahan Bea Cukai. Bea Cukai hanya menangani pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke luar negeri.

  2. Penipu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi korban menggunakan nomor pribadi. Bea Cukai pasti mengeluarkan surat resmi jika ada tagihan dan dapat dilacak di web resmi Bea Cukai.

  3. Penipu meminta transfer uang ke rekening pribadi. Pembayaran tagihan pasti menggunakan kode billing. Bukan ke rekening atas nama pribadi.

  4. Ada teman mengirim hadiah/paket dari luar negeri, dan diminta transfer uang ke rekening pribadi. Jangan lupa minta nomor resi/CN/AWB pengiriman barang dari luar negeri. Jika memang ada kiriman, nomor resi pasti bisa dilacak di website www.beacukai.go.id/ barangkiriman atau aplikasi Mobile Bea Cukai karena nomor tersebut berlaku secara internasional.

  5. Lelang Palsu

    Pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai. Segala informasi lelang dari negara dapat diakses melalui website lelang.go.id.

  6. Teman ditahan karena membawa uang

    Biasanya penipu dan korban berkenalan melalui media sosial/daring dimana pelaku ingin berkunjung ke Indonesia namun ditahan di bandara karena membawa uang.

Jika ada yang dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai kemudian meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi, jangan terburu-buru untuk transfer. Jangan takut jika diancam akan dilaporkan/ ditangkap oleh pihak berwenang. Silakan konfirmasi dahulu ke Kantor Bea Cukai setempat untuk mengkonfirmasi kebenarannya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online