Cara Pakai Dua Akun WhatsApp di Satu iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara memakai dua akun WhatsApp di satu iPhone kini semakin mudah lewat fitur multi-akun resmi dan WhatsApp Business. Simak langkah lengkapnya di sini.
Sampah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Satpol PP Bantul menangkap seorang warga yang membuang sampah di timur Gembira Loka Zoo pada Selasa (5/3/2024) malam dan akan diproses sidang yustisi.
“Mungkin sidang yustisinya akan digelar saat bulan Ramadan nanti. Sama seperti empat pelaku pembuangan sampah yang dulu kami tangkap, juga kami ajukan sidang yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, ditemui Rabu (6/3/2024).
Hanya saja Jati enggan mengungkapkan detail identitas perempuan yang ditangkap saat membuang sampah. Ia memastikan jika sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga dengan alasan truk sampah yang datang ke kampungnya tidak tepat waktu. “Sudah tiga kali, tapi kemungkinan lebih dari itu membuang sampahnya,” lanjut Jati.
Menurut Jati, apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut tidak patut dilakukan dan ditiru oleh warga lainnya. Selain menganggu tindakan membuang sampah sembarangan juga telah melanggar Perda No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Untuk itu kami tindak tegas dengan sidang yustisi. Soal hukumannya, nanti tergantung putusan hakim. Biasanya denda yang diberikan itu sekitar Rp200.000-Rp300.000 per orang yang disidang yustisi,” ucap Jati.
BACA JUGA: Grafik Sirekap Pemilu Hilang dari Web, Ini Kata KPU
Untuk mengantisipasi makin maraknya pembuangan sampah, usai penutupan TPA Piyungan, Satpol PP akan mengoptimalkan operasi pembuangan sampah. Pihaknya juga menggandeng pihak kalurahan untuk melakukan operasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena kami akan bertindak tegas dan membawa pelaku yang tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) ke sidang yustisi,” ucapnya.
Jati mengungkapkan pada pertengahan Februari ada empat pelaku pembuangan sampah yang tertangkap oleh Satpol PP Bantul telah disidang yustisi. “Dan telah mendapatkan sanksi berupa denda Rp200.000 per orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara memakai dua akun WhatsApp di satu iPhone kini semakin mudah lewat fitur multi-akun resmi dan WhatsApp Business. Simak langkah lengkapnya di sini.
Acer luncurkan kacamata pintar AR Vision GR0 dan GI0. Bisa nonton layar 172 inci hingga terjemahan real-time.
Rafael Benitez menyatakan siap melatih Timnas Italia. Eks pelatih Liverpool itu tertarik dengan tantangan di level internasional.
Meta kembangkan liontin berbasis AI yang bisa merekam percakapan. Uji coba direncanakan mulai 2027.
Perayaan Waisak di Borobudur dorong ekonomi Magelang. Hotel penuh, homestay laris, UMKM panen untung.
Liverpool buru pelatih baru usai pecat Arne Slot. Andoni Iraola jadi kandidat terkuat jelang pramusim 2026.