Advertisement
Buang Sampah di Timur Gembira Loka, Warga Ditangkap Satpol PP Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Satpol PP Bantul menangkap seorang warga yang membuang sampah di timur Gembira Loka Zoo pada Selasa (5/3/2024) malam dan akan diproses sidang yustisi.
“Mungkin sidang yustisinya akan digelar saat bulan Ramadan nanti. Sama seperti empat pelaku pembuangan sampah yang dulu kami tangkap, juga kami ajukan sidang yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, ditemui Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Hanya saja Jati enggan mengungkapkan detail identitas perempuan yang ditangkap saat membuang sampah. Ia memastikan jika sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga dengan alasan truk sampah yang datang ke kampungnya tidak tepat waktu. “Sudah tiga kali, tapi kemungkinan lebih dari itu membuang sampahnya,” lanjut Jati.
Menurut Jati, apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut tidak patut dilakukan dan ditiru oleh warga lainnya. Selain menganggu tindakan membuang sampah sembarangan juga telah melanggar Perda No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Untuk itu kami tindak tegas dengan sidang yustisi. Soal hukumannya, nanti tergantung putusan hakim. Biasanya denda yang diberikan itu sekitar Rp200.000-Rp300.000 per orang yang disidang yustisi,” ucap Jati.
BACA JUGA: Grafik Sirekap Pemilu Hilang dari Web, Ini Kata KPU
Untuk mengantisipasi makin maraknya pembuangan sampah, usai penutupan TPA Piyungan, Satpol PP akan mengoptimalkan operasi pembuangan sampah. Pihaknya juga menggandeng pihak kalurahan untuk melakukan operasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena kami akan bertindak tegas dan membawa pelaku yang tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) ke sidang yustisi,” ucapnya.
Jati mengungkapkan pada pertengahan Februari ada empat pelaku pembuangan sampah yang tertangkap oleh Satpol PP Bantul telah disidang yustisi. “Dan telah mendapatkan sanksi berupa denda Rp200.000 per orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement