Advertisement
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi kinerja pegawai Lapas Kelas II A Jogja yang berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan pil koplo oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (26/7/2024).
"Ini harus diapresiasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang," kata Agung Rektono Seto di Jogja, Rabu (27/7/2026).
Advertisement
Menurut Agung, keberhasilan tersebut karena seluruh petugas Lapas Yogyakarta senantiasa menerapkan prinsip kewaspadaan.
"Petugas Lapas Jogja melaksanakan SOP (prosedur operasi standar) dengan menerapkan prinsip kewaspadaan dengan baik," ujar Agung. Karena itu, dia berpesan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di DIY untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan.
Agung menuturkan kepatuhan terhadap SOP dalam setiap proses pemberian layanan sangat penting untuk dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya obat terlarang.
Pada Selasa (26/3/2024), Petugas Lapas Kelas II A Jogja menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa 74 butir "trihexyphenidyl" atau sering disebut pil sapi atau pil koplo yang dilakukan oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).
BACA JUGA: Pengembang Tol Jogja-Solo Seksi 2 Tambal Jalan di Ring Road untuk Kelancaran Mudik
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang terkait peristiwa itu.
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," kata Soleh.
Dua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan mengaku tidak saling mengenal.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat petugas lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pengunjung EF.
Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke ruang kesatuan pengamanan untuk dimintai keterangan. Tidak butuh waktu lama pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman dan pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Demo Warga Pati Berakhir Anarkistis, Pagar Rusak hingga Mobil Terbakar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penyelesaian Masalah RTRW di Gunungkidul Bakal Melibatkan Tim dari Pusat
- Jadi Tujuan Wisata dan Pendidikan, DIY Berpotensi Dijangkiti Malaria Daerah Lain
- Kraton Jogja Beri Serat Kekancingan PT KAI untuk Operasional Stasiun
- Bom Mortir 350 Kilogram Berhasil Diledakkan di Cangkringan, 8 Rumah Terdampak
- DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement