RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah ini selama Libur Lebaran 2024 sebanyak 33 kejadian atau mengalami penurunan 26 persen dibandingkan pada 2023 sebanyak 46 kejadian.
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Johan Rinto Damarjati di Kulonprogo, Rabu (17/4/2024), mengatakan berdasarkan anatomi kejadian kecelakaan lalu lintas, bahwa terdapat lima kejadian kecelakaan tunggal, dan 28 kecelakaan ganda.
Kejadian kecelakaan lalu lintas lantas sebagian besar terjadi pada 06.00 - 09.00 WIB dan 12.00 - 15.00 WIB.
"Korban kecelakaan lalu lintas lantas rata rata di usia 20- 24 tahun dan lebih dari 60 tahun," kata Johan.
Ia mengatakan kecelakaan masih didominasi oleh kendaraan sepeda motor atau roda dua dan roda tiga. Berdasarkan perilaku pengemudi, kecelakaan lalu lintas terjadi karena kurang konsentrasi saat berbelok dan jarak terhadap lalu lintas dari depan.
Pada periode 4-16 April 2024 adalah masa Operasi Ketupat Progo 2024 berlangsung. Mobilitas masyarakat sangat tinggi, sehingga terjadi peningkatan arus lalu lintas pada saat mudik dan balik serta terjadi di kawasan objek wisata yang ada di wilayah Kulonprogo.
"Hal ini dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
Johan mengatakan Polres Kulonprogo telah melaksanakan berbagai upaya seperti rekayasa lalu lintas, sosialisasi tertib berlalu lintas hingga pengaturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Intensifkan Patroli Malam, Polres Kulonprogo Pastikan Libur Lebaran Tetap Aman
Kegiatan rekayasa lalu lintas antara lain berkoordinasi dengan Dishub provinsi dan kabupaten mengusulkan, mensurvei merubah sementara papan petunjuk arah ke kiri jalan terus bersama antara lain, Simpang Tiga Demen dari timur, Simpang Tiga Toyan dari Barat, Simpang Tiga Terminal Wates dari timur, Simpang Tiga Milir dari timur dan Simpang Empat Tugu Brosot dari timur .
Di jalan nasional mengusulkan menambah durasi trafik yang dari barat dan timur skala prioritas tujuannya supaya dapat membantu dan memperlancar arus lalu lintas terutama bagi para pemudik yang akan memasuki wilayah DIY maupun nantinya yang akan meninggalkan wilayah DIY
Selain itu, Polres Kulonprogo melaksanakan koordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas jalur menuju objek Wisata dan rekayasa di area wisata.
"Kami berharap para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, patuhi rambu lalu lintas serta beristirahat apabila lelah atau mengantuk. Dan jangan memaksakan berkendara dalam keadaan lelah atau mengantuk walaupun tujuan sudah dekat. Keselamatan lebih utama daripada kecepatan sampai tujuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.