Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Kulonprogo 2024 dibuka pendaftarannya oleh Bawaslu. Pendaftaran ini menggunakan sistem baru yang memprioritaskan Panwascam yang bertugas saat Pemilu 2024 kemarin.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto menyebut sistem pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024 ini sesuai dengan arahan Bawaslu RI. Dimana personil Panwascam pada Pemilu 2024 kemarin akan melakukan tes terlebih dahulu pada Selasa (23/4/2024) hingga Sabtu (27/4/2024).
Hasil tes mantan Panwascam Pemilu 2024 kemarin akan dilihat Bawaslu, jelas Marwanto, jika hasilnya mencukupi akan dilantik lagi jadi Panwascam Pilkada 2024. "Jika tidak maka akan dibuka pendaftaran Panwascam untuk umum pada awal Mei nanti," katanya.
Advertisement
Pengisian tes mantan Panwascam itu, sambung Marwanto, juga akan dievaluasi berdasarkan kinerjanya selama Pemilu 2024. "Kami ada catatan evaluasi personil Panwascam kemarin, itu juga jadi bahan apakah diterima lagi atau tidak," jelasnya.
Pendaftaran untuk umum bagi Panwascam Pilkada 2024, lanjut Marwanto, akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap kapanewon. "Misalnya kapanewon A hanya butuh satu maka pendaftaran yang diperlukan sesuai jumlah tersebut, lalu ditambah personil untuk pergantian antar waktu," ungkapnya.
Tiap kapanewon sendiri membutuhkan tiga personil Panwascam dimana tugasnya nanti hingga perhelatan Pilkada 2024 rampung. "Pelantikan nanti ditargetkan 26 Mei, setelah semua kebutuhan personil terpenuhi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan SPBU Kretek Bantul, 1 Pelajar SMK di Bantul Terlibat
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
Advertisement