30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL—Satlantas Polres Bantul membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Mei 2024. Selain layanan di Polres Bantul, juga ada layanan pembuatan SIM keliling. Berikut lokasi dan waktunya.
Untuk memudahkan masyarakat, Satlantas Polres bantul menyediakan layanan SIM keliling. Layanan SIM keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM B.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM keliling ini agar dapat mempersiapkan persyaratan di antaranya fotokopi KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang, kemudian surat kesehatan dan psikologi (disediakan di lokasi).
Dilansir dari instagram resmi Satlantas Polres bantul @satlantas_bantul layanan SIM Keliling selama Mei 2024 dilayani pada tanggal 11 dan 12 Mei 2024 di depan Polres Bantul, pukul 17.00-20.00 WIB.
Senin-Kamis: Pukul 08.00-11.00 WIB
Jumat-Sabtu: Pukul 08.00-10.00 WIB
Hari Selasa, Tanggal 7, 14, 21, Pukul 08.00-10.00 WIB
Senin-Sabtu, Pukul: 08.00 - 10.00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.