Napi Kasus Pencabulan di Kulonprogo Meninggal Dunia
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Seorang narapidana kasus pencabulan di Kulonprogo, Sirodjan Muniro meninggal dunia pada Selasa (7/5/2024) kemarin. Sirodjan meninggal lantaran penyakit diabetes dan gagal ginjal akut.
Sirodjan yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates selama menjalani hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulonprogo. Selama sekitar dua tahun ditahan di Rutan Wates itu, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kulonprogo ini sudah mengidap diabetes.
BACA JUGA: Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan pihaknya memberikan perawatan medis kepada Sirodjan. Total ada satu dokter dan tiga perawat yang selama ini menangani kesehatan narapidana di sana, termasuk Sirodjan.
Sirodjan meninggal saat sebelumnya pada 29 April lalu dilarikan ke RSUD Wates dari Rutan Kelas IIB Wates. Selama sembilan hari sebelum meninggal itu, narapidana ini diberikan perawatan intensif. "Tapi Yang Maha Kuasa berkehendak lain, sehingga statusnya sebagai narapidana gugur otomatis," jelas Erik.
Erik menyebut Sirodjan tidak kali itu saja dibawa ke rumah sakit, sebelum Ramadan lalu ia juga sempat dirawat di RSUD Wates. Lantaran kesehatannya sudah membaik lalu kembali lagi ke Rutan Kelas IIB Wates.
Selain pernah dua kali dirawat di rumah sakit, jelas Erik, Sirodjan juga pernah sekali tiba-tiba pingsan. "Saat pingsan tiba-tiba itu langsung ditangani tenaga medis kami dengan baik," paparnya.
Kondisi kesehatan Sirodjan yang kurang baik, menurut Erik, selalu mendapat perhatian ekstra pihaknya. "Selama ditahan hak-haknya selalu terlayani dengan baik, termasuk saat sakit. Saat Lebaran kemarin banyak santrinya juga mengunjungi," ujarnya.
Selain statusnya sebagai terpidana dan tahanan yang gugur, lanjut Erik, barang-barang Sirodjan juga sudah diserahkan ke pihak ahli warisnya. Barang-barang itu antara lain peci, pakaian, hingga uang non-tunai yang digunakan selama ditahan.
Sirodjan yang meninggal pada usia 61 tahun ini dimakamkan pada Rabu (8/5/2024). Sebelumnya PN Wates menyatakan Sirdojan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus.
Tindakan pidana pencabulan yang dilakukan Sirodjan itu diganjar delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta. Korban pencabulan Sirodjan ini adalah santriwati berusia 15 tahun yang sudah mondok di tempatnya selama setahun. Kejadian pencabulan dilakukan di dalam mobil saat korban dan Sirodjan melakukan perjalanan ke Jogja.
Pencabulan yang dilakukan Sirodjan juga dilakukannya lagi saat di rumahnya. Dimana ia memanggil korban untuk datang ke rumah tersebut. Kasus itu terkuak setelah korban menceritakan kejadian itu ke temannya, oleh temannya dilaporkan ke petinggi pondok pesantren itu. Lalu disarankan oleh petinggi pondok pesantren itu untuk korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement