Advertisement

KPU Kota Jogja Tutup Pendaftaran Dukungan Minimal Paslon Perseorangan, Nihil Pendaftar

Media Digital
Selasa, 14 Mei 2024 - 09:57 WIB
Sunartono
KPU Kota Jogja Tutup Pendaftaran Dukungan Minimal Paslon Perseorangan, Nihil Pendaftar Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

JOGJA—KPU Kota Jogja secara resmi menutup tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada Minggu (12/5/2024) sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Calon perseorangan sebenarnya dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; serta Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No.75/2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024,

Advertisement

"KPU Kota Yogyakarta telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, dengan membuka Helpdesk pencalonan perseorangan melalui telepon KPU Kota Yogyakarta dan WhatsApp PPID KPU Kota Yogyakarta dan bisa juga disampaikan ke Kantor KPU Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Magelang No. 41, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata Ketua KPU Kota Jogja  Noor Harsya Aryosamodro dalam rilisnya.

Dengan berakhirnya tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 tidak ada  pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon.  Sesuai dengan ketentuan UU No.10 /2016 pasal 41 ayat 2, dan Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No.75/2024 untuk jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak delapan kemantren.

"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota,, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta.," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel

Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement