Advertisement

Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI Kini Hanya 7 Hari, Begini Ketentuannya

Ujang Hasanudin
Kamis, 30 Mei 2024 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI Kini Hanya 7 Hari, Begini Ketentuannya Calon penumpang kereta api memadati Stasiun Tugu Jogja. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. Kebijakan baru ini mulai berlaku per 1 Juni 2024.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan berdasarkan kebijakan KAI terbaru ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Advertisement

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, Daop 6 berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (29/5/2024).

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, Daop 6 juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," ujarnya.

BACA JUGA: KAI Commuter Sebut KRL Jogja Solo Semakin Diminati Masyarakat

Selain itu, kata Krisbiyantoro, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Dengan kebijakan baru ini, Daop 6 Yogyakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Buruh Bakal Demo di Depan Istana Negara Besok, Ini 7 Poin yang Dituntut

News
| Selasa, 02 Juli 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement