Advertisement
Masa Jabatan 81 Kepala Desa di Sleman Diperpanjang hingga 8 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masa jabatan 81 lurah (kepala desa) di Kabupaten Sleman diperpanjang sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan masa jabatan lurah ini tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Minggu (30/6/2024).
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah mengukuhkan 81 lurah dan menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.
Kustini mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.
"Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini juga harus semakin meningkatkan semangat bekerja para lurah dalam mengabdi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK
"Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan (setingkat desa)," katanya.
Bupati Sleman mengatakan pelaksanaan tugas lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
"Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, untuk memaksimalkan kinerja para lurah, agar panewu (camat) ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Pengamen Liar di Malioboro, Ini Langkah Satpol PP Jogja
- Pergerakan Pelancong di Bantul pada Hari H LebaranTak Seramai Tahun Lalu
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Warga Gunungkidul dan Bengkulu Hingga Meninggal
- Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar di Masa Libur Lebaran
- Libur Lebaran Hari Kedua, Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan
Advertisement
Advertisement