Advertisement
Soal Kenaikan Pajak Tambahan Impor, Zulhas: Masih Dihitung Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan kenaikan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik, masih akan dihitung.
Pernyataan Zulhas ini berkaitan dengan penolakab kenaikan pajak tambahan oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). "Dihitung lagi. Jika menghancurkan perekonomian, akan dikenakan," kata Zulhas, di Bantul, Sabtu (6/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum Bea Masuk Bertambah, Kini Kosmetik Kena Pajak
Menurut Zulhas, tidak hanya Indonesia, negara lain juga boleh menerapkan pajak tambahan untuk barang impor. Mengingat semua itu sah dan diatur dalam world trade organization (WTO) hingga Undang-undang.
Zulhas mengatakan, pajak tambahan adalah upaya dari negara untuk melindungi industri dalam negeri. Tapi, semua harus memenuhi prosedur yang ada di KADI (Komite Antidumping Indonesia) dan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia). Kedua lembaga itu akan melakukan perhitungan terkait pajak tambahan yang akan dikenakan.
"Dari negara mana dan kemana saja. Dan, jika ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk baik anti dumping maupun pengamanan," lanjut Zulhas.
Oleh karena itu, menurut dia, rincian kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut belum pasti. Bisa saja kenaikan hanya 10 persen sampai 30 persen. "Jadi nanti semua masih dihitung," ucap Zulhas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan, untuk mengatasi krisis industri tekstil bukan mengenakan pajak tambahan, tapi impor ilegal yang diberantas. Ia menilai, pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar atau predatory pricing.
BACA JUGA : OPINI: Salah Kaprah Impor Beras
"Kita dengar dari pemerintah menaikkan biaya masuk 200% ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat. Karena yang namanya illegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah legal importir yang mereka sebenarnya bayar pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenag Sebut Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Jadi 76,47
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaran PPPK di Sleman Telah Dibuka, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
- Usai Bongkar Bangunan Semi Permanen di Area Bong Suwung Jogja, Ini yang Akan Dilakukan PT KAI
- Peredaran Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Meningkat di DIY
- Cabup/Cawabup Batal Hadiri Sosialisasi Pilkada di Gunungkidul Night Carnival
- Ada Lowongan PPPK di Kabupaten Sleman, Segini Besaran Gaji yang Diterima Tiap Bulannya
Advertisement
Advertisement