Pilkada 2024, Bawaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran dalam Proses Coklit

Newswire
Newswire Selasa, 16 Juli 2024 20:27 WIB
Pilkada 2024, Bawaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran dalam Proses Coklit

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Ada temuan pelanggaran dalam proses dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kota Jogja.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menemukan pelanggaran dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati di Jogja, Selasa, mengatakan temuan pelanggaran prosedur coklit itu berdasarkan hasil uji petik di Kemantren Gondomanan, Kota Jogja.

"Terkait dengan proses, memang ada temuan satu atau dua pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung," kata Siti, Selasa (16/7/2024).

Siti menuturkan dalam temuan itu, oknum pantarlih hanya mendata warga berdasarkan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT.

"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata dia.

Terhadap temuan itu, Siti menyebut jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS).

"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," kata dia.

BACA JUGA: Terjadi 209 Pelanggaran Lalu Lintas di Bantul pada Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2024

Bawaslu Kota Jogja, menurut Siti, mengawasi pantarlih secara melekat dalam proses coklit sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan melibatkan pengawas pemilu kelurahan/desa.

Selain pelanggaran prosedur coklit, pengawas juga menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum bisa dicoret oleh pantarlih, karena belum ada dokumen pendukung, salah satunya dokumen akta kematian.

Terkait dengan kasus itu, Bawaslu Jogja mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, agar memverifikasi, dan memastikan bahwa nama pemilih yang sudah TMS, dapat dihapus dari daftar pemilih.

"Ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," ujar dia.

Selain itu, lanjut Siti, ditemukan pula pemilih yang kependudukannya di Kota Jogja namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP setempat.

Menurut dia, kasus itu bisa terjadi, antara lain lantaran pemilih pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi.

"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online