Advertisement
Pilkada 2024, Bawaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran dalam Proses Coklit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ada temuan pelanggaran dalam proses dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kota Jogja.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menemukan pelanggaran dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Advertisement
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati di Jogja, Selasa, mengatakan temuan pelanggaran prosedur coklit itu berdasarkan hasil uji petik di Kemantren Gondomanan, Kota Jogja.
"Terkait dengan proses, memang ada temuan satu atau dua pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung," kata Siti, Selasa (16/7/2024).
Siti menuturkan dalam temuan itu, oknum pantarlih hanya mendata warga berdasarkan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT.
"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata dia.
Terhadap temuan itu, Siti menyebut jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS).
"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," kata dia.
BACA JUGA: Terjadi 209 Pelanggaran Lalu Lintas di Bantul pada Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2024
Bawaslu Kota Jogja, menurut Siti, mengawasi pantarlih secara melekat dalam proses coklit sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan melibatkan pengawas pemilu kelurahan/desa.
Selain pelanggaran prosedur coklit, pengawas juga menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum bisa dicoret oleh pantarlih, karena belum ada dokumen pendukung, salah satunya dokumen akta kematian.
Terkait dengan kasus itu, Bawaslu Jogja mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, agar memverifikasi, dan memastikan bahwa nama pemilih yang sudah TMS, dapat dihapus dari daftar pemilih.
"Ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," ujar dia.
Selain itu, lanjut Siti, ditemukan pula pemilih yang kependudukannya di Kota Jogja namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP setempat.
Menurut dia, kasus itu bisa terjadi, antara lain lantaran pemilih pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi.
"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement