Advertisement

Cegah Kasus Mafia dan Sengketa Tanah, BPN Kulonprogo dan Polres Bikin Nota Kesepahaman

Media Digital
Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Cegah Kasus Mafia dan Sengketa Tanah, BPN Kulonprogo dan Polres Bikin Nota Kesepahaman Penandatanganan nota kesepakatan antara BPN Kulonprogo dengan Polres Kulonprogo dalam rangka mencegah mafia tanah dan sengketa tanah di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (13/8 - 2024) / Dokumentasi BPN Kulonprogo

Advertisement

JOGJA—Kementerian ATR/BPN berkolaborasi bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah.

Sebagai langkah tindak lanjut, dilakukan penandatanganan pedoman kerja antara Kanwil BPN DIY dan Polda DIY, serta penandatanganan pedoman kerja antara Kantor Pertanahan dengan Polres se-DIY. Salah satunya adalah BPN Kulonprogro dengan Polres Kulonprogo, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo Anna Prihaniawati dan Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi. Penandatanganan ini dilaksanakan di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (13/8/2024).

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY Suwito menjelaskan kerja sama antara BPN dengan Polri sudah terjalin sejak 2018. Kanwil BPN DIY telah bekerja sama dengan jajaran Polda DIY yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Capai di Atas 90 Persen, Seratusan Bidang Diajukan ke LMAN

"Kerja sama ini juga dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penyelesaian sengketa kepemilikan tanah," ujar Suwito, Selasa (13/8/2024).

Dia mengatakan, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah memerlukan peran serta dari berbagai pihak. Dari sisi internal misalnya, perlu adanya komitmen dari jajaran kantor pertanahan, kantor wilayah, dan kantor pusat.

Selain itu, dukungan pihak eksternal juga diperlukan. Mulai dari hubungan antar ATR/BPN dengan pemerintah daerah, PPAT atau notaris, kementerian atau lembaga, penegak hukum, hingga masyarakat di wilayah DIY.

"Semoga kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini tetap terjaga dengan baik dan kami mengharapkan serta mengimbau agar kita dapat bersama-sama berupaya untuk mencegah kasus pertanahan sebelum menjadi lebih luas dan berakibat menimbulkan kerugian pada masyarakat dan negara," ungkapnya.

Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara RI bernomor 17/SKB-HK.03.01/VIII/2022 dan Nomor NK/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022. 

Di dalamnya, mengatur tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, dan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor : 1/PKS-800.HK.02.01/VIII/2024 dan Nomor : PKS/48/VIII/2024 tanggal 06-08-2024 tentang Pencegahan, Penanganan Dan Penegakan Hukum Mafia Pertanahan. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement