Advertisement

Sudah Ada Putusan MK, KPU Kulonprogo Gunakan Aturan Lama dalam Pencalonan Pilkada

Newswire
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:57 WIB
Ujang Hasanudin
Sudah Ada Putusan MK, KPU Kulonprogo Gunakan Aturan Lama dalam Pencalonan Pilkada Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progomasih memberlakukan aturan lama dalam pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait dengan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebagaimana diketahui dalam putusan MK tersebut mengatur soal batas minimal calon kepala daerah dalam Pilkada adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran bakal calon. Kemudian MK juga memutuskan partai politik bisa mengucung calon kepala daerah tanpa memiliki kursi di DPRD.

Advertisement

Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana di Kulonprogo, Kamis, mengatakan KPU Kulonprogo masih mengacu pada aturan sebelumnya untuk pencalonan pada Pilkada 2024.

Aturannya adalah ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang dimiliki parpol atau gabungan parpol.

"Kami masih menunggu putusan KPU RI. Saat ini, kami masih mengacu pada aturan lama sampai ada aturan baru resmi,' kata Budi usai rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) yang membahas tentang syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024.

Ia mengatakan hari ini, pihaknya melaksanakan rakor yang bertujuan mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.

"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," katanya.

Budi mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024. Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.

Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.

Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.

"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewat Help Desk di kantor kami," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.

BACA JUGA: Belum Juga Terima Rekomendasi dari DPP PDIP, Begini Kata Kandidat Bacabup Kulonprogo Novida

Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait, meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," katanya.

Dia mengatakan pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kulon Progo.

"Keduanya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kulon Progo, adapun pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi

News
| Kamis, 12 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement