Ada Belasan Kasus Curas Selama Januari-Juni 2024, Waspada di Jam-Jam Rawan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mencatat ada 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama semester I/2024. Hasil identifikasi diketahui kasus banyak terjadi mulai dari petang hingga pagi hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan dari Januari-Juni 2024 terdapat 14 kasus curat di DIY. Modus kejahatan ini dilakukan dengan cara memukul, mengancam, mengangkut atau membawa barang, menodong, merampas hingga merusak barang milik korban.
Advertisement
“Sudah kami analisa dan evaluasi [anev] terkait dengan kasus curas yang terjadi sepanjang enam bulan pertama 2024. Akibat kejadian ini terdapat kerugian materi sekitar Rp100 juta,” kata Endriadi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan, berdasasrkan anev yang dilakukan aksi kejahatan curas ini banyak terjadi dari rentang waktu pukul 00.00-06.00 WIB ada sebanyak lima kasus. Pukul 12.00-18.00 WIB empat kasus dan rentang waktu pukul 18.00-00.00 WIB ada lima kasus. “Untuk lokasi kasus mayoritas terjadi di jalan umum sebanyak tujuh kasus. Adapun sisanya ada di perumahan atau pertokoan,” ungkapnya.
Menurut dia, upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan situasi dan keamanan tetap kondusif. “Kalau dari data jumlah kejadian curas ini [Januari-Juni] ada penurunan ketimbang kejadian di 2023,” katanya.
Endriadi mengungkapkan, sepanjang 2023 terdapat 31 kasus curas. Adapun modusnya tidak berbeda jauh dengan peristiwa di 2024, tapi kerugian materi lebih banyak karena mencapai Rp383,9 juta.
BACA JUGA: Operasi Curas Progo 2024, Belasan Kasus Berhasil Diungkap
Ditambahkannya, jam rawan kasus curas di 2023 terjadi antara pukul 00.00-06.00 WIB sebanyak sembilan kasus, pukul 12.00-18.00 WIB ada delapan kasus dan pukul 18.00-00.00 WIB terdapat sembilan kasus. “Untuk lokasi curas paling banyak terjadi di jalan umum sebanyak 16 kejadian, perumahan tujuh kejadian dan pertokoan tiga kejadian,” katanya.
Endriadi berpesan kepada Masyarakat untuk tetap berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana kriminal. “Korban kejahatan bisa terjadi siapa saja, jadi harus berhati-hati. Apabila menjadi korban kejahatan, kami mengimbau bisa mengidentifikasi pelaku kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Senada, Kasubdit Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan untuk peningkatan keamanan juga sudah dilaksanakan Operasi Curas Progo 2024 mengacu pada Surat Perintah Kapolda DIY No: Sprin/1077/VII/OPS.1.3./2024 tertanggal 31 Juli 2024. “Tujuan operasi jadi bagian menjaga kamtibmas di DIY. Untuk pelaporan pada saat terjadi tindak pidana bisa mendatangi ke polsek terdekat, tapi juga bisa melalui hotline 110,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
- Artjog 2025 Mulai Disosialisasikan, Ajak Seniman dan Penikmat Seni Ikut Ramaikan Lebaran Seni
- 5 Hari Penuh, Puluhan Pelajar Kulonprogo Jadi Nelayan
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
Advertisement
Advertisement