Advertisement
Polda DIY Perkuat Pengawasan Resep untuk Bendung Kasus Psikotropika
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo melakukan sosialisasi pencegahan peredaran gelap narkoba. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus psikotropika di DIY kian mengkhawatirkan. Sebanyak 75 persen kasus narkoba pada periode 2021-2024 didominasi psikotropika. Parahnya kasus psikotropika ini diawali dari kebocoran resep legal.
Oleh karena itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengambil langkah strategis untuk membendung gelombang penyalahgunaan psikotropika melalui kolaborasi lintas sektor.
Advertisement
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo menyatakan temuan di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian besar penyalahgunaan ini bersumber dari kebocoran di jalur legal. Akses legal melalui resep dokter dan apotek diidentifikasi sebagai salah satu pintu masuk utama obat-obatan ini ke pasar gelap.
Pihaknya menginisiasi sebuah upaya perubahan bertajuk Strategi Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Rangka Penanggulangan Psikotropika. "Fenomena ini unik karena akses legal menjadi pintu masuk utama penyalahgunaan. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harus memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder kunci untuk menutup celah ini," kata pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim di tiga kabupaten wilayah DIY ini, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA
DIY berstatus sebagai kota pelajar dan tujuan wisata, memiliki kerentanan tinggi. Keberadaan mahasiswa dan generasi muda menjadi sasaran utama peredaran narkoba. Sejalan dengan itu pihaknya menggagas langkah konkret dengan menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam sebuah Kesepahaman Bersama (MoU).
Adapun kolaborasi ini menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY dan Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Provinsi DIY
"Tujuan untuk membangun sistem deteksi dini, pengawasan terpadu, dan integrasi data untuk menekan kebocoran resep dan distribusi obat psikotropika," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda DIY telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk penerimaan laporan pengaduan melalui Hotline Narkoba resmi diluncurkan di nomor 085258774787. Hotline ini dipasang di tempat-tempat strategis, seperti di pusat layanan SPKT Polda DIY, serta disebar di berbagai apotek dan fasilitas layanan kesehatan di masyarakat.
"Ini adalah saluran langsung bagi masyarakat dan para apoteker untuk melapor jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, pemalsuan resep, atau ancaman dari para pencari obat," katanya,
Melalui kolaborasi itu nantinya akan membangun aplikasi informasi "satu data" terintegrasi semua stakeholder. Sistem ini diharapkan dapat memonitor peredaran resep secara real-time, mencegah pasien mendapatkan resep ganda dari dokter berbeda, dan memberi data akurat bagi penegak hukum.
"Langkah kolaboratif ini diharapkan tidak hanya menekan angka penyalahgunaan psikotropika, tetapi juga meningkatkan citra positif dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menciptakan DIY yang aman dan bebas narkoba," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




