Advertisement
SIM Keliling Polda DIY Kamis, Warga Bisa Perpanjang SIM di Qhomemart
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Kamis (5/2/2026) sebagai solusi praktis bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada hari ini, unit SIM Keliling Polda DIY dijadwalkan melayani pemohon di Qhomemart Ring Road Timur dengan jam operasional mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Skema layanan bergerak ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Advertisement
Keberadaan SIM Keliling Polda DIY menjadi alternatif penting bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya, terutama bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dengan sistem lokasi pelayanan yang berganti setiap hari, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan tempat perpanjangan SIM sesuai aktivitas harian maupun domisili.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persiapan seluruh dokumen persyaratan sejak awal juga menjadi faktor penting agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung cepat, tertib, dan lancar.
BACA JUGA
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani secara terpusat di Satpas Polres masing-masing wilayah sesuai domisili pemohon.
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja dengan lokasi berbeda-beda. Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polda DIY pada Kamis, 5 Februari 2026, beserta sebaran lokasi harian lainnya:
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat Pekan ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat Pekan ke-3 dan ke-4: Kalitirto, Berbah
Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polda DIY meliputi E-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Imbau Waspada
- SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
- DPD Tani Merdeka Bantul Dilantik, Dorong Kemajuan Pertanian Lokal
- Pemkot Jogja Tempuh Tahapan Panjang Menuju Malioboro Full Pedestrian
Advertisement
Advertisement




