Advertisement

KPU Bantul Butuh Ribuan Anggota KPPS pada Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Gajinya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 13 September 2024 - 11:27 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Bantul Butuh Ribuan Anggota KPPS pada Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Gajinya Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan merekrut ribuan orang sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati menyampaikan KPU Bantul membutuhkan 10.409 orang petugas KPPS yang akan bertugas pada 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Advertisement

BACA JUGA: Gelar Rapat Kabinet di IKN, Jokowi Minta Tak Ada Gejolak hingga Pemerintahan Baru Terbentuk

Persyaratan KPPS

Wuri menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS yaitu WNI termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi anggota KPPS.

Kemudian calon anggota KPPS harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Calon anggota KPPS juga harus berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya, calon anggota KPPS juga bukan merupakan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Lalu, calon anggota KPPS berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara. 

“Pembentukan KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah KPU pada hari pemungutan suara sehingga calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” ujarnya, Jumat (13/9/2024). 

Gaji KPPS

Sementara gaji bagi ketua KPPS pada Pilkada 2024 mencapai Rp900 ribu, sementara anggota KPPS mencapai Rp850 ribu. Kemudian untuk gaji petugas ketertiban TPS pada Pilkada 2024 mencapai Rp650 ribu. 

Wuri menuturkan Pemkab Bantul juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan adhoc KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Sementara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan kebutuhan KPPS untuk Pilkada 2024 di DIY mencapai 41.846 orang untuk 5.978 TPS. Selisih gaji anggota KPPS pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024 lantaran beban kerja anggota KPPS berbeda. 

Setelah tahapan perekrutan anggota KPPS dilakukan, kemudian KPPS akan bertugas pada masa kerja yang telah ditetapkan.  “Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yaitu pada 7 November-8 Desember 2024,” ujarnya. 

KPU Bantul akan mulai mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17-21 September 2024. Kemudian penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan dilakukan pada 17-28 September 2024. 

Kemudian, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 18-29 September 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS akan dilakukan pada 30 September-2 Oktober 2024.

Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS akan dilakukan pada 30 September-5 Oktober 2024. Adapun pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Kemudian penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PDIP Bantah Pertemuan Megawati dengan Parbowo Bahas Jatah Kursi Menteri

News
| Rabu, 18 September 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement