Advertisement

Pamong dan Lurah di Bantul Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada 2024

Jumali
Minggu, 15 September 2024 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Pamong dan Lurah di Bantul Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada 2024 Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengingatkan Lurah dan pamong kalurahan di Bantul untuk bersikap netral saat pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Advertisement

Potensi pelanggaran terkait netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa “... Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

"Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, Kepala Desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2024).

Dimana dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, dijelaskan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.

Lebih lanjut Didik menegaskan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan semua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan untuk menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye pemilihan serentak 2024.

"Dalam kegiatan tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para Lurah dan Pamong kalurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," katanya.

BACA JUGA: Resep Nasi Goreng Kimchi Korea Lengkap dengan Tips Makanan Pendamping

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti menyampaikan bahwa terkait netralitas Lurah dan pamong telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut juga diatur sanksinya bagi yang melanggar.

"Sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa netralitas juga mengikat pada Badan Permusyawatan Kalurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari pemerintahan kalurahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.

Selain itu pemkab Bantul melalui Sekda telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

"Salah satu isi dari surat edaran Sekda yaitu larangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seleksi Calon Pimpinan KPK Berlangsung Ketat

News
| Rabu, 18 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement