Advertisement
Pamong dan Lurah di Bantul Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengingatkan Lurah dan pamong kalurahan di Bantul untuk bersikap netral saat pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Advertisement
Potensi pelanggaran terkait netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa “... Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
"Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, Kepala Desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2024).
Dimana dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, dijelaskan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.
Lebih lanjut Didik menegaskan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan semua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan untuk menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye pemilihan serentak 2024.
"Dalam kegiatan tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para Lurah dan Pamong kalurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," katanya.
BACA JUGA: Resep Nasi Goreng Kimchi Korea Lengkap dengan Tips Makanan Pendamping
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti menyampaikan bahwa terkait netralitas Lurah dan pamong telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut juga diatur sanksinya bagi yang melanggar.
"Sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa netralitas juga mengikat pada Badan Permusyawatan Kalurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari pemerintahan kalurahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu pemkab Bantul melalui Sekda telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
"Salah satu isi dari surat edaran Sekda yaitu larangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Korban Ledakan Speedboat Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fraksi PKS DPRD DIY Berharap Perda Terkait Miras Ditegakkan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Sabtu 12 Oktober 2024 di Alun-alun Wonosari
- Mini Konser Dukungan untuk Palestina Digelar di Titik Nol Malioboro Jogja
- Sebelum Naik, Cek Rute dan Jalur Trans Jogja di Sini
- Jadwal Layanan SIM di Jogja, Sabtu Malam Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
Advertisement
Advertisement